Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Atasi Degradasi, NTB Targetkan 35.000 Hektar Hutan Kemasyarakatan
Saturday 08 Jun 2013 15:05:27
 

Ilustrasi, Hutan.(Foto: Ist)
 
NTB, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus berupaya mengembangkan program Hutan Kemasyarakatan, dan sampai 2015 ditargetkan mencapai 35.000 haktare, dalam upaya mengatasi degradasi hutan akibat pembalakan liar.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Abdul Hakim di Mataram, Jumat, mengatakan hingga kini luas Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang telah mendapat surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan mencapai 14.000 hektare, dan akan ditambah lagi 15.000 hektare hingga dua tahun ke depan.

"Program HKM merupakan salah satu alternatif terbaik untuk mengatasi degradasi hutan akibat pembalakan liar, sekaligus mengurangi jumlah penduduk miskin, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkomitmen ke depan, dengan adanya HKM tidak ada lagi masyarakat miskin di sekitar kawasan hutan. Sasaran akhir adalah terwujudnya hutan lestari.

"HKM adalah Alternatif terbaik dalam mengurangi angka kemiskinan, karena masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan memiliki jaminan tempat bercocok tanam. Sekali menanam, seumur hidup mereka bisa memanen," ujarnya.

Menurut dia, kalau selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sebagian besar miskin, dengan adanya HKM mereka tidak akan miskin lagi, karena memiliki sumber panghasilan tetap.

Dia mencontohkan di HKM Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, masyarakat yang sebelumnya hidup dalam lilitan kemiskinan, saat ini dari hasil pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) penghasilan mereka sebesar Rp3juta lebih per bulan, bahkan bisa mencapai Rp 5 juta.

"Kesejahteraan petani di HKM Santong mengalami peningkatan, bahkan selain dapat membiayai pendidikan anak-anak mereka, sudah banyak yang menunaikan ibadah haji dengan hasil hutan tersebut," katanya.

Selain HKM Santong, kata dia, yang cukup berhasil di NTB adalah HKM Aik Berik di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. HKM tersebut telah ditetapkan menjadi pusat pelatihan HKM nasional.

Hakim mengatakan, selain melalui HKM, Dinas Kehutanan NTB juga mengatasi degradsasi hutan melalui hutan tanaman rakyat (HTR) yang ditargetkan seluas 4.800 ha. Program ini diarahkan pada kawasan hutan kritis dan lebih diutamakan untuk produksi kayu.

Melalui prohram HKM dan HTR, Dinas Kehutanan NTB menargetkan pada 2016 tidak ada lagi lahan kritis terutama di dalam kawasan hutan.

Total luas lahan kritis di NTB mencapai 507.000 hektare, 60 persen di antaranya atau sekitar 300.000 hektare berada di luar kawasan hutan, dan 40 persen atau 200.000 hektare di dalam kawasan hutan. "Selama empat tahun kita berhasil menghijaukan 156.000 hektare," katanya, seperti dikutip wartaekonomi.com.

Menurut dia, pemerintah tahun lalu berhasil menghijaukan lahan seluas 67.000 hektare. Jadi, total lahan kritis yang telah dihijaukan baik di dalam maupun luar kawasan hutan mencapai 200.000 hektare.

"Dengan demikian kita sudah berhasil menghijaukan 40 persen lahan kritis, tinggal 60 persen. Ini yang akan kita selesaikan dalam waktu tiga tahun ke depan, sehingga nantinya lahan kritis di NTB mendekati 'zero', terutama di dalam kawasan hutan," katanya.

Hakim menilai penanganan lahan kritis dengan pola kemitraan seperti program hutan kemasyarakatan (HKM) dan hutan tanaman rakyat (HTR) dinilai lebih cepat. Karena itu, program ini akan terus dikembangkan untuk mempercepat penanganan lahan kritis.

Keberhasilan penanganan lahan kritis melalui program kemitraan tersebut, menurut dia, cukup tinggi. Misalnya di kawasan hutan Sekaroh, Lombok Timur yang sebelumnya gundul, kini telah berubah menjadi hutan belantara. "Begitu juga di kawasan hutan Santong yang sebelumnya nyaris tanpa tegakan kini sudah hijau oleh berbagai jenis tanaman termasuk kayu," ujarnya.(at/wec/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2