Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Allianz Life
Asuransi Alliaz Life Menduga 4 Nasabah dan 1 Pengacara Jadi Tersangka karena Motif Ekonomi
2018-03-21 17:43:06
 

Eko Sapta Putra kuasa hukum PT Asuransi Alliaz Life saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak PT Asuransi Alliaz Life (AAL) menduga aksi kejahatan yang dilakukan empat nasabah AA, BW, MW dan DI serta seorang oknum pengacara berinisial AL bermotif ekonomi.

"Kami mencurigai 4 nasabah tersebut, atas klaim kesehatan. Kemudian kami melakukan penelusuran untuk membantu kepolisian. Ternyata memang betul, kami menemukan KTP palsu, di mana di Kantor Dukcapil Ciganjur tidak ditemukan identitas seperti KTP nasabah berinisial DI, tetapi atas nama Ujang," ujar Eko Sapta Putra kuasa hukum AAL di Jakarta, Rabu (21/3).

Hal ini terkait laporan pasa I7 Oktober 20l7, PT AAL melalui kuasa hukumnya Eko Sapta Putra terhadap 4 nasabah yang diduga telah menggunakan identitas palsu . Mereka mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa dan mengajukan klaim kepada PT AAL sesuai LP/5034/X/20l7/PMJ/Ditreskrimum.

Selanjutnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPZHP) tertanggal 26 Februari 2018 yang ditujukan kepada Eko selaku Pelapor, diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Dalam perkembangannya, empat nasabah yaitu AA, BW, MW dan DI masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tanggal I3 Maret 2018.

"Kami memiliki dugaan yang sangat kuat bahwa penggunaan identitas palsu ini adalah sebuah modus kejahatan asuransi yang melibatkan banyak orang, tidak hanya para terlapor saja. Selain itu, kami menduga bahwa korban kejahatan tersebut tidak hanya PT AAI tetapi juga perusahaan asuransi lainnya," ucapnya.

Pihak AAL menghimbau agar perusahaan asuransi lainnya yang mengalami hal yang sama, untuk dapat mengambil langkah hukum seperti yang telah dilakukan oleh PT AAL guna membasmi kejahataan asuransi, sehingga membuat industri asuransi di Indonesia semakin sehat dan sekaligus memberikan proteksi terbaik bagi para tertanggung dan nasabah kita semua.

Eko mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang bekerja dengan cepat, meski kami sadar mengungkap kasus seperti ini sangat sulit. Tapi penyidik dapat melakukannya dan mengungkapnya dengan cepat.

"Kami dari PT Allianz Life Indonesia sangat mengapresiasi kinerja polisi," tutup Eko.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Allianz Life
 
  Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alvin Lim akan Laporkan Majelis Hakim ke Komnas HAM, KY dan MA
  Kasus Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Life Terus Diproses, Polisi Tahan 3 Tersangka
  Asuransi Alliaz Life Menduga 4 Nasabah dan 1 Pengacara Jadi Tersangka karena Motif Ekonomi
  Asuransi Allianz Life Indonesia Apresasi Polisi Tetapkan 5 Nasabah Jadi Tersangka
  Polisi Tetapkan 5 Tersangka Nasabah PT Allianz Life terkait Pemalsuan Dokumen Klaim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2