Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di KONI
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
2017-12-07 08:16:16
 

Ilustrasi. Udin Mulyono, terpidana kasus korupsi KONI Bontang yang di vonis 3 tahun penjara.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali di terpa isu tak sedap terkait kasus dana hibah KONI Bontang 2015, setelah mencopot tiga Jaksa di level pimpinan, Kejari Samarinda juga mencopt M. Budi Setyadi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, kini menyeret Aspidsus Kejati Kaltim.

Dicopotnya Budi Setyadi diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara kasus korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5,6 miliar yang saat ini telah di vonis penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, DPD Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) juga melayangkan surat laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta terkait adanya dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim yang diduga telah menerima Imbalan terkait tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.

Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim tanggal 04 Desember 2017 Nomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim Tatang Agung Volleyantoro yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan ke: KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim, yang ditandatangani Udin Mulyono selaku Ketua DPD PHM dan Benny RB. K?owel selaku sekrertaris.

Dalam laporannya disebutkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara bapak Indra yang mana dituding meminta uang sejumlah Rp 150 juta, uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H. Udin Mulyono namun setelah proses berjalan dilakukan Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara.

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H. Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sekertaris DPD PHM Kaltim Benny Kowel yang di konfirmasi pewarta pada, Rabu (6/12) malam membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, namun tidak bersedia memberikan komentar terkait laporan tersebut.

"Saya hanya selaku sekrertaris jadi konfirmasi langsung kepada pak Haji Udin Mulyono selalu ketua DPD PHM Kaltim, karena ketua yang berwenang," ujar Benny singkat.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Tatang Agus Volleyantoro ketika dihubungi pewarta via ponselnya, namun tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait laporan DPD PHM Kaltim atas dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di KONI
 
  Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
  Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
  Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
  Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
  Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2