MEDAN, Berita HUKUM - Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu - sabu seberat 179 Gram, Asnawi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan penjar. Terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut, meskipun berat rasanya untuk menjalaninya nanti.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8). Putusan yang diberikan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Tumpak Pasaribu terhadap terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang menuntutnya selama sepuluh tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Erwin Tumpuk Pasaribu mengatakan, “Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara”, ucap Erwin .
Asnawi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat IIUU No35 / 2009 tentang narkotika. Dirinya ditangkap pada 14 Mei 2012. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu plastik bening yang berisikan sabu - sabu seberat 179 gram. Selanjutnya, sabu - sabu tersebut akan dijadikan barang bukti.
“Barang bukti narkotika jenis sabu - sabu tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan mobil Kijang Inova milik terdakwa akan dikembalikan,” tambahnya.
Asnawi menerima atas putusan tersebut, akan tetapi sebelumnya dia sudah terlebih dahulu mengajukan pembelaan secara lisan dan dalam pembelaannya, dia meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.
Dia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia juga mengungkapkan bahwa anaknya masih kecil, “Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya pak, saya menyesal telah melakukannya, tetapi saya terima putusan ini,” katanya.(bhc/put) |