Jakarta, Berita HUKUM - Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya. Sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pajak, setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya hari ini (14/6) di Jakarta.
Freddy Widjaya mengatakan, "selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Terkait penerbitan SKP terhadap 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri, perusahaan menilai bahwa penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Suwir Laut merupakan suatu kesalahan, karena 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005. Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100% dari total keuntungan ke 14 perusahaan tersebut, lanjut Freddy Widjaya.
Filosofi dasar perpajakan adalah bagaimana negara mengoptimalkan pendapatan dari wajib pajak, tanpa harus menghancurkan atau mematikan bisnis yang telah berjalan dan terbukti telah menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan penghidupan bagi masyarakat dan menghasilkan penerimaan dan devisa bag negara selama ini.
Diketahui Asian Agri telah mempekerjakan sekitart 25.000 karyawan sejak tahun 1979, juga berkontribusi bagi perekonomian nasional dan masyarakat dengan membangun 60.000 Ha perkebunan Kelapa Sawit Petani Binaan (Plasma), yang didalamnya terdapat lebih dari 29.000 keluarga petani yang menguntungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit dan grup Asian Agri.
Disamping 29.000 keluarga petani binaan tersebut diatas, grup Asian Agri juga bermitra dengan sekitar 25.000 petani swadaya kelapa sawit disekitar daerah operasi grup Asian Agri. Freddy Widjaya mengharapkan, agar permasalahan ini dapat dilihat secara proporsional dan harus sesuai dengan filosofi perpajakan yakni."Memungut Telur tanpa Membunuh Ayamnya.(bhc/ink) |