Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Asian Agri Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang Diterbitkan
Friday 14 Jun 2013 17:25:31
 

General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, dan Pengacara M Assegaf (kanan).(Foto:BeritaHUKUM.com/ink)
 
Jakarta, Berita HUKUM - Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya. Sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pajak, setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya hari ini (14/6) di Jakarta.

Freddy Widjaya mengatakan, "selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Terkait penerbitan SKP terhadap 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri, perusahaan menilai bahwa penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Suwir Laut merupakan suatu kesalahan, karena 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005. Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100% dari total keuntungan ke 14 perusahaan tersebut, lanjut Freddy Widjaya.

Filosofi dasar perpajakan adalah bagaimana negara mengoptimalkan pendapatan dari wajib pajak, tanpa harus menghancurkan atau mematikan bisnis yang telah berjalan dan terbukti telah menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan penghidupan bagi masyarakat dan menghasilkan penerimaan dan devisa bag negara selama ini.

Diketahui Asian Agri telah mempekerjakan sekitart 25.000 karyawan sejak tahun 1979, juga berkontribusi bagi perekonomian nasional dan masyarakat dengan membangun 60.000 Ha perkebunan Kelapa Sawit Petani Binaan (Plasma), yang didalamnya terdapat lebih dari 29.000 keluarga petani yang menguntungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit dan grup Asian Agri.

Disamping 29.000 keluarga petani binaan tersebut diatas, grup Asian Agri juga bermitra dengan sekitar 25.000 petani swadaya kelapa sawit disekitar daerah operasi grup Asian Agri. Freddy Widjaya mengharapkan, agar permasalahan ini dapat dilihat secara proporsional dan harus sesuai dengan filosofi perpajakan yakni."Memungut Telur tanpa Membunuh Ayamnya.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2