Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Arun NGL Ingkar Relokasikan 542 KK Korban Pembangunan Pipa Gas Belawan-Aceh
Tuesday 02 Apr 2013 04:37:29
 

Sekretaris Misi Konsultasi Masyarakat Tergusur (MKMT), Zubir.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Sekretaris Misi Konsultasi Masyarakat Tergusur (MKMT), Zubir, mendesak pemerintah Aceh untuk membangun pemukiman baru terhadap 542 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Blang Lancang dan Rancong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan, sejumlah masyarakat yang menjadi korban penggusuran untuk pemasangan pipa receiving Gas Belawan-Aceh oleh PT. Arun NGL pada tahun 1974 silam, hingga saat ini pemerintah daerah belum juga memberi tanggapannya atau solusi yang baik kepada masyarakat korban.

Akibatnya, sejumlah warga pemukiman setempat harus tinggal di barak pengungsian. Padahal disebutkanya, pembahasan mengenai persoalan tersebut sudah pernah dibicarakan oleh pemerintah Lhokseumawe dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada 26 September 2012 lalu.

Dalam keputusanya, DPR RI dan Pemko Lhokseumawe sepakat bahwa pada tahun 2013 ini akan menganggarkan dana dari APBN untuk relokasi tempat hunian untuk korban.

"Namun, sampai saat ini dana yang dijanjikan tersebut tak kunjung direalisasikan," ungkap Zubir

Katanya lagi, belum lama ini mereka telah menyurati Gubernur, dan masyarakat berharap kepadanya dan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, PT. Pertamina, serta PT. Arun NGL untuk menanggapi serius persoalan ini.
Namun jika dalam bulan April ini tidak diselesaikan, maka masyarakat korban akan menggelar aksi unjuk rasa besar-bersaran di Kantor Gubernur.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2