Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Artis Steve Emmanuel Mengaku Menggunakan Kokain Sejak 2008
2018-12-27 21:03:00
 

Tersangka narkoba Steve Emmanuel saat jumpa pers Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Steve Emmanuel mengaku membeli kokain dari Belanda karena kualitasnya.

"Kokain dari Belanda dinilai punya kualitas baik, karena belum dicampur bahan lain. Pesan dari Belanda 1 ons, kenapa Belanda? Karena dari Indonesia (kokainnya) kurang bagus," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Steve mengaku menggunakan kokain sejak 2008 dan hanya menggunakan untuk dirinya sendiri.

Steve menyesali perbuatannya telah menggunakan narkotika. Ia mengaku tidak akan kembali menggunakan barang ilegal tersebut. "Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve.

Selain itu, Steve juga berpesan kepada seluruh koleganya untuk tidak bernasib seperti dirinya dan tidak menggunakan narkotika. "Intinya buat temen-temen jangan meniru saya," ucapnya.

Steve ditangkap di sebuah lobi kondominium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat, Jumat (21/12).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan kokain seberat 92,04 gram dan alat pengisap kokain yang dikenal dengan istilah bullet.

Steve mengaku kokain miliknya itu dibeli di Belanda pada September 2018 sebanyak 100 gram.

Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mininum 5 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2