Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Eza Gionino
Artis Eza Gionino ke Gap Polisi Lagi Pakai Sabu
Tuesday 04 Aug 2015 07:47:47
 

Eza Gionino saat di tangkap oleh Tim Polres Metro Jakarta Selatan.(Foto: tabloidbintang.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin menerangkan, artis Eza Gionino ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.

"Ditangkap saat konsumsi sabu. Dengan barang bukti sabu 0,16 gram," katanya saat dihubungi, Senin (3/8).

Aswin menegaskan, penangkapan Eza adalah murni hasil dari pengembangan polisi setelah menerima informasi adanya tindak penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah itu, polisi mengamankan seseorang yang diduga bandar, hingga akhirnya keterlibatan artis sinetron itu tercium.

"Hasil pengembangan aja. Soal berapa lama jadi target, itu penyidikan yah. Jadi nggak bisa dibuka. Yang pasti sekarang EG (Eza Gionino) ditahan di Polres Jaksel," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan menemui adanya tindak pidana tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mencari pengedar serta pengguna barang haram itu dan mendapat informasi mengenai Eza. Selanjutnya, polisi menjemput Eza di kediamannya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.

Dalam kasus tersebut polisi juga menemukan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok serta di dalam kotak kacamata. Sementara Eza dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara, pihak keluarga melihat secara langsung penangkapan artis sinetron berinisial EG.

EG ditangkap di rumahnya Perumahan Cibubur Country Blok CCOV, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/8) sekira pukul 00.30 WIB. "Pihak keluarga membukakan pintu. Ada ibu dan kakak dia. Dia diamankan di kamar," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Penangkapan EG berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di TKP. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan terhadap tersangka selama dua minggu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu untuk 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seorang yang bernama K.

Barang tersebut didapatkan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap K, karena dia masih melarikan diri.

"Kami menelusuri dari Kemang sampai ke Pasar Minggu. Kami menelusuri sampai ke tersangka, kemudian melakukan penindakan kepada tersangka," tambahnya.

EG pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2013 terhadap mantan pacarnya sesama artis yang berinisial AR. Dia menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pecandu narkoba berinisial EG (28).

EG ditangkap di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV Nomor 2, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/8) sekira pukul 00.30 WIB. Pemain film itu diamankan seorang diri sedang menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu untuk 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seorang yang bernama K.

Barang tersebut didapatkan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap K, karena dia masih melarikan diri.

Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter dalam kotak kaca mata berat brutto 0,16 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah cangkolong (pipa kaca), 2 (dua) buah korek gas.

Pelaku diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.(gl/tribunnews/ton/inilah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2