Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penipuan
Artis Bunga Zainal Tertipu, Foto Ternyata untuk Brand Minyak Angin
2017-02-27 19:34:29
 

Tampak Artis Bunga Zainal (29) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Bunga Zainal (29) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan seorang pria bernama Harry Wiradinata rekan bisnisnya. Hal tersebut dilakukan lantaran, Bunga Zainal merasa tertipu dengan kontrak yang telah disepakati keduanya.

Bunga Zainal awalnya diminta untuk foto yang akan digunakan sebagai gambar di kalender. Namun wajah Bunga Zainal dalam foto tersebut justru diketahui muncul di beberapa brand, salah satunya adalah minyak angin.

Sangat disayangkan, apa yang terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Foto Bunga Zainal justru digunakan untuk iklan produk minyak angin yang tak ada dalam perjanjian.

"Kami sudah klarifikasi kepada Pak Harry selaku pihak yang menggunakan gambar tersebut, namun tidak ada penjelasan," ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Senin (27/2).

Menurut Bunga Zainal, pada 28 Januari 2016 ada kerjasama soal kalender. Sudah biasa kerjasama sama kalender cuma tidak pernah begini. Awal 2017 kaget, foto aku keluar di beberapa brand. Aku minta kuasa hukum buat somasi sampai dua kali, tapi tidak ada tanggapan.

Atas kejadian tersebut, Bunga Zainal mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Tidak terhingga (kerugiannya), karena ini produk besar. Bisa di atas satu miliar," ujar Zakir Rasyidin kuasa hukum Bunga.

Pihak Bunga memiliki bukti foto yang dipakai di produk minyak angin tersebut. "Satu perusahaan, tapi ada beberapa produk disitu. Milik perusahaan itu semua dan saya ada bukti fotonya," jelas Zakir.

Sesuai Laporan Polisi nomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 27 Februari 2017. Terlapor dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2