Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ari Wibowo
Artis Ari Wibowo Tabrak Kakek Hingga Pendarahan Otak
Tuesday 11 Jun 2013 00:12:34
 

Bintang aktor, penyanyi, model R Arianto Wibowo.(Foto: detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bintang sinetron R Arianto Wibowo aktor, penyanyi, model yang disapa akrab Ari Wibowo terlibat kecelakaan Laka Lantas dengan seorang lelaki tua umur sekitar 80 tahun.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, korban yang bernama Carmadi (80Th), seorang pejalan kaki, ditabrak oleh pelaku di Jalan Wolter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan SMT Penerbangan, Senin (10/06) sekitar pukul 14:00 WIB.

''Korban mengalami luka-luka,'' katanya, Senin (10/6).

Aswin melanjutkan, pelaku yang memakai motor merk Ducati nopol B 3712 SGO melaju dari arah Santa menuju Blok M. Di lokasi kejadian, pelaku menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.

Tindakan cepat langsung dilakukan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). ''Pengemudi Ducati tidak mengalami luka serius,'' katanya. Dari informasi terakhir, sampai saat ini, Ari Wibowo (42Th) kelahiran Berlin, Jerman, 26 Desember 1970 sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, seperti dikutip tribunnews.com, terkait kecelakaan yang melibatkan aktor Ari Wibowo, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Timin mengatakan saat ini status Ari Wibowo masih berstatus saksi.

"Kami tetap proses. (Ari Wibowo) sudah di-BAP sebagai saksi. Nanti akan kita kembangkan lagi. Kita arahkan kepenyidikan untuk pembuktian. Nanti kita tentukan mana tersangka mana korban. Kita lengkapi dulu dengan meminta keterangan saksi-saksi di TKP. Saksi sudah ada, namun belum di-BAP," ujar Timin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Timin menuturkan, saat kecelakaan Ari memacu sepeda motornya dengan kecepatan normal sekitar 40 kilometer per jam.

"Saudara Ari mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 40 kilometer/jam, sesuai dengan akses jalan di TKP. Hanya saja kurang hati-hati, lepas kontrol nabrak pejalan kaki, oleng, miring, dan jatuh. Kendaraannya juga mengalami lecet," tuturnya.

Menurut Timin setelah terjadi kecelakaan Ari Wibowo langsung bertindak responsif dan mengantar korban ke rumah sakit dengan menggunakan taksi. Hal ini menurutnya menunjukan niat baik dari Ari.

"Ari Wibowo responsif kemanusiaan, langsung mengantar korban naik taksi ke RSPP untuk ditindaklanjuti dokter. Korban menderita luka di kepala belakang sobek dan kaki lecet. Saat ini korban masih dirawat," katanya.

Namun Timin menerangkan meskipun Ari telah menunjukan niat baik dengan menolong korban, pihaknya proses hukum kepada Ari Wibowo tetap berjalan.

"Nanti kemungkinan bisa kena Undang-undang lalu lintas Pasal 310, menyebabkan korban luka-luka," tandasnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ari Wibowo
 
  Tabrak Kakek Hingga Tewas, Ari Wibowo Siap Tanggung Jawab
  Artis Ari Wibowo Tabrak Kakek Hingga Pendarahan Otak
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2