JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Alba Fuad divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim pimpinan Pranoto meyakini terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I digunakan untuk dirinya sendiri. “Perbuatan terdakwa merusak generasi penerus dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Vonis Alba Fuad lebih ringan 4 bulan dan tuntutan Jaksa Penuntut Uipum (JPU) Purwaningtyas yang menuntut penjara setahun. Karena itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan terdakwa, kata jaksa, terbukti sesuai dengan pasal 127 ayat la UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Alba ditangkap polisi di kamar 501 Hotel C’One, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, 17 Februari lalu sekitar pukul 20:30. Petugas juga menggeledah rumah terdakwa di Jalan Benda Ujung, Ciganjur ditemukan sejumlah alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Ketika ditangkap, terdakwa urinenya dan dites positif mengandung methamphetamina. Terhadap putusan mi, jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.(kjk/bhc/opn) |