JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengusiran yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terhadap Wamenkumham Denny Indraya merupakan bentuk arogansi. Hal ini menimbulkan kecaman dari sejumlah kalangan masyarakat. Direktur Pusat Sludi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri pun angkat bicara.
Menurut dia, seharusnya Fraksi Partai Golkar DPR dapat bertindak tegas atas sikap anggotanya yang dinilai tak pantas tersebut. Fraksi Golkar harus menegur Aziz Syamsuddin. “Dalam Tatib dan kode etik DPR, sudah diatur soal anggota Dewan membangun relasi dan sikap pada mitra yang diundang itu,” kata Ronald di Jakarta, Kamis (8/12).
Meski DPR yang punya forum, lanjut dia, tapi mereka juga wajib menghormati pihak yang diundang itu. Artinya, dalam kepentingan pendalaman sebuah isu, seorang menteri dibolehkan meminta masukan kepada jajarannya. “Pengusiran itu jelas-jelas bentuk arogansi yang tak bisa dibenarkan. Jika ingin dihormati, DPR juga wajib menghormati tamunya,” tandasnya.
Terlepas dari semua ini, kata Ronald, insiden pelarangan menteri minta pendapat jajarannya tersebut merupakan tindakan berlebihan dari seorang Aziz Syamsuddin yang mengatasnamakan lembaga. “Itu forum rapat kerja, tapi hebatnya Aziz melarang orang bicara. Padahal pimpinan rapat adalah Ketua Komisi III DPR Benny Harman,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyesalkan sikap Aziz Syamsuddin tersebut. Aziz dianggapnya sudah keterlaluan dan over acting. Dia dengan semena-mena melarang orang berbicara, padahal Aziz bukan pemimpin rapat tersebut.
“Sikap Aziz itu patut disesalkan. Kami ini sama-sama anggota DPR, tapi melihat sebagian dari kami saja, rakyat sudah muak. Apalagi lama-lama lihat DPR yang over acting, pasti rakyat makin muak. Sebelum tunjuk hidung orang lain, sebaiknya intropeksi diri sendiri. Janganlah sok suci, memangnya sesuci apa sih dia (Aziz Syamsuddin-red),” tegasnya.(inc/spr/rob)
|