Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemendag
Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
2019-04-30 12:36:46
 

Ilustrasi. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengomentari terkait penggeledahan di ruang kerja kantor Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Senin (29/4) pagi oleh tim KPK, karena adanya pengakuan tersangka dugaan suap dan gratifikasi anggota DPR RI dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang mengaku mendapatkan uang Rp.2 milyar dari Mendag tersebut, Arief mengatakan, "kalau sudah begini, segera saja karena sudah cukup bukti, KPK segera menyeret Menteri Perdagangan."

"Apalagi yang memberikan uang ke Bowo Pangarso sudah dipastikan uang tersebut diduga dari hasil ngegarxxx duit negara di departemen Perdagangan. KPK harus seret Enggartiasto Lukita terkait pengakuannya itu," tegas Arief Puyono, Senin (29/4).

Arief mengutarakan, mudah mudahan KPK juga bisa membongkar kasus pratek mafia kuota impor gula dan garam.

"Selain itu juga, KPK bisa mengungkap kasus pengadaaan gerobak dan tenda Pedagang serta box pendingin Ikan yang jadi cover untuk bantuan Presiden untuk kampanye," ungkap Arief.

Kemudian, ungkap Arief yang juga menjabat sebagai juru bicara BPN pasangan 02 Prabowo - Sandi itu menambahkan, agar jangan cuma Bowo Pangarso yang jadi kambing hitam dalam kasus amplop cap jempol sebanyak 400 ribu amplop senilai Rp. 8 milyar dengan pecahan Rp.50 ribu dan Rp.20 ribu tersebut, yang disinyalir akan digunakan "serangan fajar" merupakan bukti nyata sebagai alat kecurangan dalam Pilpres 2019.

Bowo yang mengaku kepada penyidik bahwa Enggar memberikan uang senilai Rp2 miliar. Uang dari Enggar itu menjadi bagian dari Rp8 miliar yang dia siapkan untuk serangan fajar saat pencoblosan Pemilu 2019.

Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo menyebut uang Rp2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

Sementara, sudah dari awal satu hari setelah Bowo Pangarso ditangkap KPK jadi tersangka, diketahui Aruef Poyuono sudah sempat mengatakan di media bahwa Bowo Pangarso cuma jadi orang suruhan, yang otaknya adalah seorang Menteri.

Selain itu juga adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp.8 milliar yang dilakukan oleh Bowo Pangarso di Bank BTN untuk ditukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp.50 ribu.

"Maka KPK juga harus panggil Dirut Bank BTN diperiksa. Karena Bank BTN diduga kuat turut membantu kejahatan korupsi. Padahal, Bowo Pangarso itu orang baik dan bersih yang saya kenal selama ini," pungkas Arief Puyono.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2