JAKARTA, Berita HUKUM - Arief Hidayat resmi menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi, setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (1/4) siang, di Istana Negara. Arief menggantikan Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD yang telah memasuki masa purna bakti tepat pada 1 April 2013.
Setelah melakukan pengucapan sumpah, mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini, melakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah disusul dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh pejabat yang hadir. Tampak pada kesempatan tersebut, sejumlah pimpinan lembaga negara diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara ini telah melalui proses fit and proper test oleh DPR. Dia terpilih dalam proses voting di Komisi III DPR awal Maret 2013, dengan perolehan 42 suara dari total 48 suara.
Pria kelahiran Semarang, 3 pebruari 1956 ini bukan “orang baru” dalam dunia hukum, khususnya hukum tata negara negara dan konstitusi. Selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
Di samping itu, Arief juga aktif menulis. Tidak kurang dari puluhan karya ilmiah telah dia hasilkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Baik berupa buku maupun makalah.(ddi/mk/bhc/rby) |