Presiden Cristina Fernandez de Kirchner mengumumkan hal itu dalam rapat dengan parlemen, pejabat senior" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PBB
Argentina Laporkan Provokasi Militer Inggris ke PBB
Thursday 09 Feb 2012 02:24:16
 

Warga Argentina memprotes tindakan Inggris berbau provokasi militer yang dianggap mengancam keamanan internasional (Foto: Reuters Photo)
 
BUENOS AIRES (BeritaHUKUM.com) – Argentina akan membuat keluhan resmi untuk segera disampaikan kepada PBB terkait aksi provokasi "militerisasi" Inggris di sekitar kepulauan Falklands atau Malvinas.

Presiden Cristina Fernandez de Kirchner mengumumkan hal itu dalam rapat dengan parlemen, pejabat senior dan veteran perang Falklands antara Argentina dan Inggris yang memperebutkan kepulauan itu pada 1982.

Dalam pidatonya, Fernandez menuduh Inggris melakukan memiliterisasi Atlantik Selatan sekali lagi. "Kami akan memasukkan keluhan ke Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB, karena tindak militerisasi ini merupakan bahaya besar bagi keamanan internasional," kata Fernandez.

Fernandez meminta Perdana Menteri David Cameron untuk memberikan peluang bagi perdamaian. "Kami tidak dapat mengerti kenapa Inggris mengerahkan kapal perang untuk mengiringi kedatangan calon pewaris tahta, kami lebih suka melihat dia (Pangeran William) dalam pakaian sipil.

Kementrian Luar Negeri Inggris mengeluarkan pernyataan bahwa warga Falklands memilih untuk menjadi warga negara Inggris. Mereka bebas untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan tidak akan ada negosiasi dengan Argentina mengenai kedaulatan kecuali warga Falklands menginginkannya.

Ketegangan antara kedua negara meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Bulan lalu, Inggris menyatakan bahwa mereka mengirim kapal perang ke wilayah itu. Status kepulauan yang di Argentina dikenal dengan nama Malvinas tersebut adalah isu sensitif bagi Buenos Aires.

Pada Desember lalu, blok perdagangan Amerika Selatan, menutup pelabuhan-pelabuhan mereka bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera Falklands. Pada Januari 2012, Inggris menyatakan bahwa mereka akan mengirim kapal perang terbaru mereka, HMS Dauntless, ke Atlantik Selatan di perairan Falklands. London menyebut tindakan itu sebagai misi "rutin."

Pangeran William, cucu Ratu Elizabeth II dan urutan kedua pewaris tahta juga dikirim ke kepulauan itu untuk menunaikan tugasnya sebagai pilot helikopter penyelamat.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > PBB
 
  Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
  Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
  Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2