Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Arah Baru Manajemen Pemilu 2014
Saturday 05 Apr 2014 04:18:24
 

Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam menyongsong Pemilu 2014, mulai dari penyediaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, penjaminan hak dan suara pemilih hingga penjaminan hasil pemilu. “Ini merupakan arah baru manajemen Pemilu 2014 yang lebih baik,” ujar Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas, dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (3/4).

Diskusi publik bertajuk “Mengawasi Pelaksanaan Pileg, Menyelamatkan Demokrasi Kita” diselenggarakan oleh Mappilu PWI. Selain Sigit Pamungkas, hadir sebagai pembicara, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo; Politisi Partai Golkar, Indra Jaya Piliang; serta Latief Siregar, moderator.

Arah baru manajemen pemilu yang dilakukan KPU, kata Sigit, diantaranya menjamin kualitas DPT dengan membagi data DPT kepada partai politik peserta pemilu.

“Dengan langkah itu berbagai kecurigaan tentang kemungkinan “operasi senyap” melalui DPT dapat dideteksi. KPU juga telah menyediakan data online untuk pengecekan data pemilih,” beber Sigit.

KPU, lanjut Sigit, sangat menghargai suara pemilih. Karena itu KPU meminimalisasi suara tidak sah dengan beberapa kebijakan untuk menjamin hak dan suara pemilih.

“Dalam surat suara yang dikeluarkan oleh KPU terdapat micro-text, sehingga dapat dibedakan antara yang asli dan yang palsu,” ujar anggota KPU termuda itu.

Sedangkan bagi warga negara yang sudah terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup membawa formulir C6 (surat pemberitahuan).

“Apabila formulir C-6 hilang dan belum dilaporkan atau belum menerima formulir tersebut, pemilih hanya perlu menunjukkan kartu identitas agar petugas KPPS dapat memeriksa nama tersebut dalam daftar pemilih,” sambungnya.

Sigit menambahkan, semua warga negara yang belum terdaftar dalam DPT atau DPK, maupun Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri. Sebagai contoh bagi perantau dapat dengan mudah mengurus surat pindah memilih dengan mengurusnya ke KPU Kabupaten/Kota tempat yang dituju.

“Kelonggaran “keabsahan suara” ini untuk menekan adanya potensi suara invalid,” tuturnya.

Dalam pemberian tanda coblos, KPU juga telah memberikan beberapa kebijakan, diantaranya selama tanda coblos masih dalam satu kolom partai politik atau mencoblos sebanyak satu kali atau lebih dalam satu kolom partai, suara itu masih dianggap sah.

Untuk menjamin hasil pemilu, terang Sigit, KPU telah membagi salinan formulir Model C, Model C1, lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada masing-masing Saksi Partai Poltik dan Saksi Calon Anggota DPD yang hadir dalam bentuk salinan yang ditulis tangan oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS sehingga dapat dibandingkan hasilnya dengan yang ada di TPS.

C1 Plano ditampilkan pada saat rekapitulasi di PPS. Formulir dan lampiran untuk penghitungan dan rekapitulasi suara tersebut berhologram, jika di-fotocopy hasilnya akan pecah. Hal tersebut dilakukan KPU guna menghindari aksi kecurangan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab. Selanjutnya akan dilakukan proses pemindaian (scanning) hasil sertifikat pemungutan suara di tiap TPS untuk diunggah melalui website KPU.

Hal senada diungkapkan Agus Sudibyo, Menurutnya, berbagai potensi kecurangan penghitungan suara bisa saja terjadi.

“Potensi-potensi ini harus kita antisipasi, dengan mengawasi jalannya proses pemungutan suara hingga proses penghitungan suara. Hal ini termasuk bagian dari partisipasi politik warga negara untuk berkontribusi kepada negeri ini,” kata Agus. (kpu/nia/red/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2