Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Umroh
Arab Saudi Umumkan Umroh Bisa Dimulai Lagi 4 Oktober 2020
2020-09-24 11:33:54
 

Ibadah umrah dihentikan untuk sementara tujuh bulan lalu karena pandemi virus corona.(Foto: EPA)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia mengatakan mereka akan meminta jemaah umrah yang tertunda akibat pandemi Covid-19 untuk diprioritaskan berangkat.

Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar, di Jakarta, Rabu (23/9) menyusul pengumuman pemerintah Arab Saudi bahwa penyelenggaraan ibadah umrah akan dibuka secara bertahap mulai 4 Oktober.

"Koordinasi dengan PPIU (Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jemaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan," kata Nizar.

"Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes," tambah Nizar.

Pihak berwenang di Saudi pada Selasa (22/09) mengumumkan bahwa ibadah umrah bisa kembali dijalankan mulai 4 Oktober mendatang, tujuh bulan setelah ibadah ini dihentikan karena pandemi virus corona.

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan keputusan ini diambil setelah mencermati situasi di lapangan dan juga untuk mengakomodasi keinginan umat Islam di seluruh dunia yang ingin melakukan ibadah ini.

Kantor berita Saudi, SPA, mengatakan bahwa umrah dibuka mulai 4 Oktober untuk warga Muslim di Saudi sedangkan jemaah dari luar Saudi bisa melaksanakan umrah mulai 1 November.

SPA mengatakan bahwa tidak semua negara dibolehkan mengirim jemaah umrah untuk sementara ini.

Batasi kontak fisik selama jalankan umrah





Umat Islam



Keterangan gambar,


Umat Islam yang menjalankan ibadah umrah untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk jaga jarak dan batasi kontak fisik.




Tidak dijelaskan dari mana saja, SPA mengatakan bahwa yang dibolehkan adalah dari negara-negara tertentu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar, mengatakan pihaknya masih menunggu rilis dari Saudi terkait negara-negara yang dibolehkan memberangkatkan jemaah umrah.

"Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jemaah umrah. Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan," kata Nizar.

Pemberangkatan jemaah umrah dari Indonesia dihentikan pada 27 Februari, menurut keterangan Kemenag.

Dikatakan pula, jumlah jemaah umrah akan ditingkatkan secara bertahap dari 6.000 menjadi 20.000 per hari. Jumlah jemaah 6.000 per hari setara dengan 30% dari kapasitas normal.

Diharapkan kapasitas bisa dinaikkan menjadi 40.000 jemaah per hari pada 18 Oktober.

Pada fase selanjutnya, Saudi berharap jumlah jemaah ditingkatkan menjadi 60.000 jemaah per hari mulai 1 November, bersamaan dengan diperbolehkannya jemaah umrah dari luar Saudi.

Warga Muslim yang menjalankan umrah diminta menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan membatasi kontak fisik.

Saudi mengatakan pembatasan umrah akan dicabut begitu ancaman pandemi virus corona dianggap sudah hilang.

Pandemi memaksa pihak berwenang di Saudi untuk membatasi ibadah haji tahun ini.

Biasanya ibadah ini diikuti oleh sekitar dua juta umat Muslim, namun karena wabah, jumlah jemaah tahun ini sangat dibatasi.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Umroh
 
  Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
  Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
  Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
  Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
  Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2