RIYADH (BeritaHUKUM.com) – Arab Saudi mengeluarkan UU yang melarang pria menjual pakaian dalam wanita di toko-toko. UU tersebut mulai diberlakukan Kamis (5/1). Ketentuan ini disambut gembira kaum perempuan di negeri kaya minyak tersebut.
Mereka pun berharap ketetapan yang dikeluarkan Raja Abdullah itu akan mengakhiri kecanggungan wanita yang membeli pakaian dalam dan dilayani dengan penjaga toko pria. Selain itu, larangan ini juga memberikan peluang kepada lebih dari 40.000 perempuan yang tidak pernah memiliki kesempatan bekerja di sektor ritel.
Pemerintah akan mengerahkan pengawas ke pusat-pusat pertokoan untuk menjamin bahwa wanita yang bekerja ditoko mendapatkan tekanan dari polisi urusan keagamaan. Para pejabat urusan keagamaan selama ini, kerap menentang wanita untuk bekerja di luar rumah.
Ketetapan yang berisi larangan itu, dikeluarkan Raja Abdullah pada Juni 2011 lalu itu, memberikan waktu enam bulan kepada pemilik toko untuk mengganti para pelayan pria di toko pakaian dalam. Larangan itu akan diperluas untuk toko-toko kosmetik mulai Juli 2012 mendatang.
Larangan ini akan diterapkan untuk lebih dari 7.300 toko ritel dan membuka peluang tenaga kerja perempuan. "Ini adalah perintah raja. Semua persiapan tengah dilakukan untuk penerapan larangan ini secara penuh,” kata Menteri Tenaga Kerja Aran Saudi, Adel Faqih kepada kantor berita AFP.
Para pengusaha ritel telah mengajukan keluhan dan bahkan gugatan. Namun, kementrian tenaga kerja menekankan rencana itu akan tetap diterapkan. "Tidak bisa lagi dibatalkan rencana ini," kata Menaker Arab Saudi tersebut.(bbc/sya)
|