JEDDAH, Berita HUKUM - Sebanyak 7.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, menetap dan bekerja di Jeddah, Arab Saudi, siap dipulangkan. Hal ini diungkapkan Abdulrahman, Jumat (8/11) asal Sampang, Madura ketika diwawancara BH di Distrik Shumaisy, Jeddah.
Namun, proses keimigrasian guna mempercepat proses kepulangan masih memerlukan waktu.
Adapun 7.000 TKI tersebut telah dikumpulkan di Shumaisy untuk pendataan keimigrasian dan dikawal 6 petugas KJRI.
Melalui Surat bernomor : 11897/PSB/X/2013, Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang bertempat di Jeddah menginformasikan Enam poin keterangan. Dua diantaranya menerangkan adanya bantuan menfasilitasi penerbangan murah yang telah dilakukan pada 5-9 Oktober dan berhasil memulangkan sebanyak 719 TKI ilegal dan keterangan lainnya adalah menghimbau untuk pembaharuan data, guna memperpanjang kontrak kerja bagi para TKI Ilegal yang telah berstatus Legal.
Informasi adanya razia bagi para TKI ilegal sebenarnya telah lama disampaikan Pemerintah setempat, sejak April tahun ini. Pihak Kerajaan melalui Departemen Dalam Negeri pun telah melakukan razia pertama kali sejak Agustus 2013. Paska razia tersebut lebih dari 100.000 TKI ilegal berbagai manca negara telah dipulangkan.
Indonesia menempati urutan ke 3 penyumbang Tenaga Kerja ilegal di Arab Saudi, sekitar 80.000 pekerja. Urutan pertama di tempati India sekitar 400.000 pekerja dan disusul Bangladesh sekitar 200.000 tenaga kerja ilegal.(bhc/boy) |