JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Program penghematan terkait energi dan air kini sedang bergaung kencang di lingkungan Kementrian Energi Sumber Daya Alam (ESDM). Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik, soal penghematan dilakukan terkait penundaan kenaikan harga BBM Subsidi. Wacik turut menyebut penghematan akan penggunaan mobil dengan kapastitas mesin tertentu sedang dibahas oleh Pemerintah.
“Saya minta agar dilingkungan ESDM khususnya, harus ada penghematan energi dan air. Jangan hidupkan lampu dan AC jika tidak digunakan terutama saat malam hari,” pinta Wacik melalui para wartawan di Jakarta, Selasa (17/4).
Pria yang terkenal dengan senyumnya ini pun mengungkapkan program penghematan energi dan air terkait Instruksi Presiden yang akan diterbitkan pada Akhir April 2012.
Kementerian ESDM juga akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi pada Mei mendatang. Pembatasan itu dimulai dari instansi pemerintah, lalu 60 hari setelah terbit Perpres tentang penghematan energi.
Proses pembatasan akan dimulai dari sejumlah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Aturan tentang Bahan Tambang Mineral Terbit Awal Bulan Mei
Selain akan menerbitkan penghematan air dan energi di lingkungan Kementrian ESDM, Jero Wacik direncanakan akan mengesahkan aturan tentang bahan tambang Mineral yang mengatur tata kelola keluar masuk barang mentah mineral.
Menurut Wacik, dengan penerbitan aturan ini, Pengusaha diminta segera membangun fasilitas peleburan bahan atau Smelter di Indonesia sebelum tahun 2014.
Soal tata tertib guna percepatan shelter, menurut Wamen ESDM, Prof. Widjajono Partowidagdo juga didasari akan tingginya lonjakan ekspor akan bahan mentah tambang. “Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, mengatur soal ekspor dalam lima tahun setelah UU keluar, barang mentah tambang dilarang ekspor keluar. Sejak terbitnya UU itu, terjadi lonjakan eksploitasi hingga delapan kali dari sebelumnya. Guna membatasi ekspor yang mengurangi terjadinya ekploitasi, kami membuat tambahan pajak ekspor, ”katanya usai berbincang dengan BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Selasa (17/4).
Adapun soal kehadiran tambahan pajak ekspor, Dirjen Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite menjelaskan ide tersebut hadir melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Hanya saja Pemerintah belum memutuskan berapa besaran bea keluar yang akan ditetapkan, karena masih didiskusikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Kementerian ESDM menargetkan sebelum 6 Mei aturan tersebut dapat diberlakukan. (bhc/pck/boy)
|