"Apple dan Google" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Apple dan Google Selesaikan Hak Paten
Sunday 18 May 2014 01:54:53
 

Apple mendapat persaingan sengit dari produsen-produsen telepon pintar.(Foto: mashable)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Perusahaan raksasa telepon genggam, Apple dan Google, mencapai kesepakatan untuk mencabut gugatan hukum terkait paten teknologi.

Dalam pernyataan bersama, kedua perusahaan mengatakan mereka akan bekerja bersama di "beberapa bagian reformasi paten".

"Apple dan Google setuju untuk membatalkan semua gugatan yang terjadi langsung antara kedua perusahaan," pernyataan bersama Apple dan Google.

Namun kesepakatan terbaru ini tidak mencakup pemberian lisensi teknologi masing-masing pihak.

Apple, yang memproduksi telepon pintar iPhone, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan piranti lunak Android buatan Google sebelumnya mengajukan belasan tuntutan terhadap satu sama lainnya.

Gencatan senjata hukum khusus berkaitan dengan litigasi antara Apple dan bisnis Google Motorola. Meskipun Google baru-baru ini dijual satuan hardware Motorola ke Lenovo, raksasa pencarian masih memegang banyak paten Motorola.

Namun, gencatan senjata antara Apple dan Google tidak mengakhiri pertempuran hukum yang sedang berlangsung antara Apple dan Samsung, yang terus melakukan pertempuran internasional lebih beragam paten smartphone.

Sekitar 80% telepon baru setiap tahun sekarang menggunakan piranti lunak Android.

Awal bulan ini, pengadilan di California memerintahkan kepada perusahaan Korea Selatan, Samsung, membayar US$119,6 juta kepada Apple atas pelanggaran dua paten Apple.

Pengadilan tersebut juga memutuskan bahwa Apple melanggar paten-paten Samsung dan memerintahkan kepada Apple untuk memberikan ganti rugi US$158.000.(BBC/mashable/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2