Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Apple Menang Lawan Xiaomi terkait Kasus Merek Dagang Mi Pad di Eropa
2017-12-08 18:44:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan bahwa pengaduan yang diajukan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) pada 2016 tentang tuntutan penggunaan merek dagang dimenangi oleh Apple.

Pada 2014 Xiaomi mengajukan formulir ke Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) untuk mendaftarkan Mi Pad sebagai merek dagang di Eropa.

Namun, hal itu ditentang oleh Apple dengan alasan konsumen berbahasa Inggris mungkin akan membaca Mi Pad dengan my Pad yang terdengar terlalu mirip dengan iPad.

"Perbedaan antara tanda-tanda yang dipermasalahkan, akibat adanya huruf tambahan 'm' pada Mi Pad, tidak cukup untuk mengimbangi kesamaan visual dan fonetik antara kedua tanda tersebut," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir laman GSM Arena.

Keputusan itu membuat Xiaomi tidak lagi mungkin menggunakan merek dagang tersebut untuk seri tabletnya.

Meski demikian, Xiaomi masih bisa mengajukan banding kepada pengadilan tertinggi Uni Eropa - Pengadilan Keadilan Uni Eropa, yang berbasis di Luksemburg.

Pengadilan Tinggi Uni Eropa dalam sebuah pernyataan mengatakan:

Perbedaan antara tanda-tanda yang dipermasalahkan, yang diakibatkan oleh adanya huruf tambahan 'm' pada awal "Mi Pad", tidak cukup untuk mengimbangi tingkat tinggi kesamaan visual dan fonetik antara kedua tanda tersebut.(dbs/aa/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2