Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Apple Kalah Dalam Sidang Paten di AS
Wednesday 05 Jun 2013 23:13:12
 

Ilustrasi, Apple Vs Samsung.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple dikalahkan oleh saingannya yakni Samsung, dalam sebuah sidang perniagaan mengenai hak cipta di Amerika Serikat.

Komisi perdagangan internasional atau International Trade Commission (ITC) memutuskan bahwa Apple telah melanggar hak cipta Samsung, yang bisa mengakibatkan beberapa model iPad dan iPhone dilarang dijual di negara itu.

Hak cipta ini terkait dengan penerapan teknologi 3G nirkabel dan kemampuan untuk mengirimkan berbagai layanan secara tepat pada saat yang sama.

Keputusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang dibuat oleh hakin ITC James Gildea. Ia memutuskan pada September tahun lalu bahwa Apple tidak melanggar hak cipta pada kasus yang telah didaftarkan nyaris tiga tahun lalu ini.

"Kami percaya bahwa keputusan akhir ITC telah membenarkan sejarah Apple yang mendompleng penemuan teknologi Samsung," kata sebuah pernyataan dari Samsung.

ITC memerintahkan untuk menghentikan semua impor dan penjualan model AT&T pada iPhone 4, iPhone 3, iPhone 3GS juga pada iPad 3G dan iPad 2 3G. Beberapa dari perangkat itu tidak lagi dijual di AS.

Keputusan ini juga bisa diubah oleh perintah Presiden AS Barrack Obama dalam waktu 60 hari, meski hal ini jarang terjadi.

Apple juga dapat terus menjual produknya selama 60 hari periode itu.

"Keputusan hari ini tidak akan berpengaruh terhadap ketersediaan produk-produk Apple di Amerika Serikat," kata jurubicara Apple, Kristin Huguet, dalam sebuah pernyataan. Meski demikian, Apple mengatakan berencana mengajukan banding.

Perang Android

Kasus ini adalah perkembangan terbaru di tengah saling tuntut antara dua raksasa elektronik ini. Mereka terlibat dalam persengketaan hukum tidak kurang di 10 negara.

Para pengamat mengatakan bahwa Apple mencari cara untuk membatasi pertumbuhan sistem Android milik Google.
Sebagai hasilnya, perusahaan telepon selular yang menggunakan teknologi Android seperti Samsung dan HTC, terlibat dalam berbagai sengketa hukum.

Dalam sidang perebutan hak cipta lainnya di pengadilan federal di Amerika Serikat pada tahun lalu, Samsung diharuskan membayar lebih dari US$ 1 miliar (Rp 9,8 triliun) untuk pelanggaran hak cipta yang kemudian dikurangi menjadi US$ 598,9 juta (Rp 5,8 triliun).

Samsung adalah perusahaan pembuat telepon selular pintar terbesar sedunia, tapi keuntungan Apple di bisnis ini lebih besar.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2