Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Amerika Serikat
Apple, Facebook, Google Gugat Perintah Eksekutif Presiden Trump
2017-02-08 06:40:25
 

Sejumlah eksekutif perusahaan teknologi bertemu dengan Donald Trump sebelum pelantikannya pada tanggal 20 Januari lalu.
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Sebanyak 97 perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat, termasuk Apple, Facebook dan Google, mengajukan dokumen hukum secara bersama terhadap pembatasan perjalanan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.

Perusahaan-perusahaan besar berpendapat larangan itu menyebabkan kerugian besar bagi bisnis mereka.

Dalam pernyataan bersama yang diajukan ke pengadilan banding di San Francisco, mereka mengatakan pembatasan perjalanan - yang sementara ini ditangguhkan sampai ada keputusan akhir - terhadap warga dari dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim, membuat perusahaan-perusahaan Amerika kesulitan menarik sumber daya manusia.

Gugatan ini dilayangkan dalam bentuk pengajuan dokumen hukum, yang memungkinkan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu kasus tetapi merasa terkena dampaknya untuk menyuarakan pandangan mereka.

Dua negara bagian, Washington dan Minnesota, mengatakan kepada pengadilan banding bahwa pemulihan pembatasan perjalanan tersebut sebagaimana dituntut oleh pemerintah, akan menimbulkan kekacauan.

ReutersHak atas fotoREUTERS
Image captionTrump berbicara dengan salah satu pendiri PayPal dan anggota dewan Facebook Peter Thiel (tengah) dan CEO Apple Tim Cook dalam pertemuan di New York pada Desember 2016.

Perintah eksekutif Presiden Trump meliputi penghentian program penerimaan pengungsi selama 120 hari, menghentikan penerimaan pengungsi dari Suriah selama waktu yang tidak ditentukan, dan melarang sementara warga dari tujuh negara; Iran, Irak, Suriah, Somalia, Libia, Sudan dan Yaman masuk ke wilayah Amerika Serikat.

Untuk sementara larangan itu dibatalkan oleh hakim federal di Washington. Oleh karena itu, para pemegang visa Amerika dari tujuh negara tersebut diizinkan masuk ke Amerika Serikat sampai kasus ini diputuskan secara final di pengadilan.

Presiden Trump mengecam keras perintah pengadilan itu dengan alasan keamanan nasional terancam.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2