JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyatakan, pendirian kantor bersama atau pendirian perwakilan luar negeri (Perwalu) menjadikan permasalahan TKI sebagai tanggung jawab bersama antara perusahaan jasa TKI (PJTKI) dan agensi tenaga kerja asing setempat.
Pembentukan Perwalu menurut Ketua Bidang Humas Apjati, Marlinda Poernomo, merupakan terobosan yang strategis dalam mengatasi TKI bermasalah sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada.
Perwakilan luar negeri menjadikan penanganan TKI menjadi tugas bersama, yakni tugas PJTKI dan agensi negara setempat sehingga tidak ada lagi pihak yang lepas tanggung jawab jika muncul masalah, kata Linda, Sabtu (9/3).
Menurutnya, saat ini Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah, tengah berkunjung ke sejumlah negara di Timur Tengah untuk mengondisikan dan mengundang secara resmi negara-negara penempatan dalam pertemuan puncak yang akan dihadiri perusahaan pengirim dan penerima dari 13 negara pada 27-28 Maret mendatang, yang rencananya akan dibuka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Hingga saat ini, minat agensi tenaga kerja dari luar negeri cukup baik. Semua organisasi agensi dari 13 negara sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir, ujarnya.
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar saat melantik dan mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) periode 2012 - 2016 di Jakarta mendukung rencana Apjati yang segera mendirikan perwakilan di luar negeri.
Muhaimin mengatakan, dalam suatu organisasi merupakan sebuah tonggak untuk mengawali program-program kegiatan yang akan dijalani selama satu periode.
“Pendirian Perwalu ini merupakan salah satu tonggak dari program Apjati sekarang, dan ini perlu didukung karena pembentukan Perwalu merupakan amanat dari Undang Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” katanya.
Apjati, menurutnya, merupakan mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap TKI. Pemerintah selaku pemangku kebijakan akan selalu mengawasi dan mengotrol PJTKI sebagai pelaku penempatan TKI. “Untuk peningkatan kualitas TKI dan memberikan perlindungan agar TKI lebih berkualitas mari bersama-sama memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Kemitraan pelayanan terbaik untuk TKI, katanya, perlu dilakukan sejak dari perekrutan calon TKI, menempatkan TKI ke negara penempatan, dan purna penempatan. “Jika tahapan-tahapan itu dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur maka peningkatan kualitas TKI dan pemberian perlindungan agar TKI lebih bermartabat akan terlaksana dengan optimal,” katanya.
Peluang kerja di luar negeri itu merupakan peluang untuk meningkatkan ekonomi tetapi juga merupakan tantangan dan permasalahan bila tidak dikelola dengan baik.
Karenanya peluang pasar kerja luar negeri harus dikelola dengan baik dan sesua prosedur, kata Muhaimin seraya menambahkan, peluang kerja di luar negeri itu merupakan salah satu solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran di dalam negeri dan meningkatkan pendapatan atau devisa.
Muhaimin menambahkan, pembentukan Perwalu sebagai salah satu syarat pembukaan kembali sekaligus penempatan TKI ke sejumlah negara yang sedang dimoratorium, di antaranya Saudi Arabia, Kuwait, dan Jordania. Pembentukan Perwakilan Luar Negeri itu, bisa dilakukan oleh PJTKI secara mandiri ataupun melalui organisasi-organisasi terdaftar dan diakui. Kemnakertrans menginginkan pembentukan Perwakilan Luar Negeri di 13 negara tujuan penempatan, diantaranya di UEA, Qatar, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan, selain di negara-negara yang masih dimoratorium.(rm/ipb/bhc/rby) |