JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Pengusaha Indonesia akan mengajukan judicial review atau permohonan uji materi mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang alih daya atau outsourcing. Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, mengatakan para pengusaha yang bergerak di sektor penyedia jasa pekerja atau dikenal dengan istilah outsourcing mengeluh. Alasannya, para pengusaha itu menilai aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, akan membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing.
»Kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Sofjan ketika dihubungi Senin, 19 November 2012. Sofjan mengatakan untuk skala peraturan menteri cukup diajukan ke MA, tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini akan dilakukan setelah mendapat salinan naskah peraturan menteri.
Menurut Sofyan, selama ini pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha. Ia berpendapat pemerintah harus membenahi praktik outsourcing yang bermasalah. Bukan malah membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Jumat lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya. Saat ini permenakertrans baru sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai. berita negara dan diundangkan secara resmi.
Dalam peraturan menteri tersebut, tenaga kerja alih daya hanya dibatasi ntuk lima pekerjaan, yakni jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas. Muhaimin mengatakan akan mengawasi dengan lebih ketat pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Mengenai ancaman pengusaha, Muhaimin mempersilakan untuk melayangkan judicial review ke Mahkamah Agung. Gugatan permen outsourcing? Saya kira itu hak warga negara,” kata Muhaimin. Menurut dia, pro dan kontra biasa terjadi dalam suatu kebijakan yang diambil.(tmp/bhc/rby) |