Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyelundupan
Aparat TNI Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Bawang Ilegal
Thursday 14 Aug 2014 19:21:29
 

Bawang ilegal.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Aparat TNI dari Makoramil Seunuddon, Aceh Utara, berhasil mengamankan sebanyak 3 ton bawang ilegal yang diduga berasal Thailand, berikut 4 tersangka, Kamis (14/8) sekitar 4:20 WIB dinihari.

Informasi yang diperoleh di lapangan, sebanyak 3 ton bawang ilegal yang dikemas sebanyak 250 dalam karung masing-masing berisi sekitar 10 kilogram diangkut dengan dua mobil penumpang jenis L-300, dari Desa Ulee Rubeik Barat Seunuddon menuju Samalanga, Bireun.

Salah satu mopen BL 1725 AB dikemudikan oleh Mawardi (40), warga Samalanga, Bireun, dan kernetnya Murhaban (20), juga warga yang sama ditangkap di depan Makoramil.

Kemudian mopen BL 1557 PB yang dikemudikan Sarboini (35), warga Matang Geulumpang Dua Bireun, dibekuk tepatnya di Desa Lhokrambideng Seunuddon, sekitar sepuluh menit kemudian.

Masing-masing mobil tersebut bermuatan 125 goni atau setara dengan 1,25 ton bawang merah ilegal. Sedangkan sisanya, 157 goni atau sekitar setengah ton, ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Ulee Rubek Barat, Seunuddon, Kamis (14/8) siang sekitar pukul 13:00. Rumah bantuan untuk korban Tsunami itu milik Syafrin (27), warga setempat.

Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Iwan Rosandrianto, kepada BeritaHUKUM.com, menyebutkan penangkapan itu adalah berkat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapatkan info ada masuk bawang ilegal di Seunuddon sekitar pukul 01:30 WIB dinihari, dalam waktu singkat langsung menutup akses jalan keluar, sehingga kedua mopen tersebut berhasil ditangkap. Sementara, dikabarkan ada dua truk lagi yang juga mengangkut barang yang sama. Tapi, truk itu lolos karena ada jalur keluar yang luput dari pantauan petugas,” demikian kata Letkol Iwan didampingi Danramil Seunuddon Lettu Abdullah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK mengatakan setelah dilakukan pengembangan dari salah seorang kernet mopen tersebut bahwa Geuchik Ule Rubek Barat, Badlisyah (45) terlibat sebagai koordinator penyelundupan bawang ilegal itu.

"Semua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna ditindaklanjuti," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Penyelundupan
 
  Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
  KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
  Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
  Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
  Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2