Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Virus Corona
Antisipasi Ledakan Kasus Covid, Muhammadiyah Siapkan Skenario Terburuk
2021-05-18 13:51:31
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Agus Samsudin mengajak masyarakat berikhtiar dan berdoa agar Indonesia tidak mengalami potensi ledakan kasus Covid-19 akibat liburan panjang lebaran 2021.

Kekhawatiran ini muncul akibat masuknya beberapa varian baru Covid-19 dari negara luar ke Indonesia, ditambah fenomena pelanggar aturan mudik yang diperkirakan lebih dari 1,5 juta orang beserta banyaknya kerumunan di pusat-pusat keramaian seperti supermarket dan tempat pariwisata.

Meski berharap musibah tidak terjadi, Agus menyatakan bahwa Muhammadiyah telah menyiapkan skenario terburuk sebagai langkah antisipatif jika potensi itu benar-benar terjadi.

"Kita juga menyiapkan tempat tidur yang layak, dalam arti kita siap menerima lonjakan seandainya itu terjadi dan kita berharap betul itu tidak terjadi. Tapi lebih baik kita mempersiapkan diri kemungkinan yang paling buruk daripada kita tidak siap apa-apa," jelasnya dalam konferensi pers 14 bulan penanganan pandemi oleh MCCC, Senin (17/5).

64 rumah sakit di antara 86 rumah sakit Muhammadiyah yang terlibat dalam penanganan Covid-19 pun disebutkan telah memiliki sedikitnya 1.800 tempat tidur termasuk ICU, ventilator dan peralatan standar penanganan pasien Covid-19.

"Di samping itu kita juga ada kamar isolasi di beberapa tempat, di Unisa, PP ‘Aisyiyah, Zaitun, Unires UMY, Pusdiklat Jakarta, dan Shelter Gose PKU Bantul," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, 14 bulan menangani pandemi Covid-19 Muhammadiyah telah merogoh kocek lebih dari Rp346 milyar untuk sedikitnya 31,9 juta warga Indonesia dari berbagai ras, suku dan agama.

Data per 16 Mei 2021, menyebutkan bahwa 86 rumah sakit Muhammadiyah telah merawat 3.774 pasien ODP, 3.366 pasien PDP, 2.684 pasien probable, 13.914 pasien suspek dan 17.820 pasien positif.

Program edukasi dan pencegahan juga konsisten dilakukan selama 14 bulan ini. 68 ribu vaksinasi yang telah dilakukan Muhammadiyah rencananya akan diluaskan ke Indonesia bagian timur seperti Ternate hingga Makassar.

"Muhammadiyah sebagai organisasi yang punya komitmen terhadap penanganan Covid-19 ini, kita akan terus melakukan usaha-usaha yang bisa membantu kita semuanya baik pemerintah maupun masyarakat untuk segera keluar dari pandemi Covid-19," pungkas Agus.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2