Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Antisipasi Keributan Pemilu, DPT Harus Transparan
2019-04-02 20:35:51
 

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto.(Foto: Eko/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih, akses yang transparan, menjadi kunci penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas. Ini penting, karena menurut Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto, sampai saat ini DPT masih belum sepenuhnya clear. Ia menegaskan, DPT harus clear agar tidak ada kecurangan dan keributan pasca Pemilu.

"Supaya tidak ribut, tidak ada kecurangan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, atau merasa pihak yang diuntungkan, maka kita harus berangkat dari DPT yang clear, tidak ada DPT siluman, tidak ada DPT ganda, tidak ada data invalid," tandas Yandri saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Banten, Jumat (29/3) lalu.

Sebagai Anggota Dewan yang bermitra dengan para stakeholder penyelenggara Pemilu dan sekaligus sebagai Anggota Dewan dapil Banten II, Yandri ingin memastikan provinsi yang bersebelahan dengan DKI Jakarta ini menjadi salah satu contoh sukses penyelenggara Pemilu. "Karena Banten dekat dengan Ibu Kota Negara perlu memastikan Banten sebagai salah satu contoh daerah yang Pemilunya itu benar-benar jujur adil dan transparan," papar Yandri.

Ia mengungkapkan, menurut laporan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), masih ada selisih sekitar 338.000 pemilih yang tidak tercermin dari perekaman KTP-elektronik maupun sisa yang belum merekam DPT-nya 8,1 persen. Sementara kalau ditotal antara yang sudah merekam dan belum merekam selisihnya hampir 400.000, maka tentu ada masalah di DPT.

Yandri menegaskan, jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak pilih justru tidak bisa menggunakan haknya. Jangan sampai ada selundupan selundupan pemilih gelap yang memang tidak dibenarkan undang-undang, justru memilih. Ketidakberesan DPT bisa menjadi awal dari kecurangan, dan ketidaktransparan akan mempengaruhi kualitas Pemilu.

"Kita minta DPT supaya benar-benar clear. KPU tidak boleh menutup diri, perlu kerjasama semua pihak termasuk Bawaslu kemudian Dukcapil termasuk pemerintah daerah," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurutnya, di Banten masih banyak hal-hal yang perlu disempurnakan kembali terutama masalah DPT, masih ada yang ganda, masih ada yang invalid, Yandri meminta kepala KPU menyelesaikan DPT agar benar-benar clear, tidak ada masalah, tidak ada orang yang kehilangan haknya.

"Kita minta kepada KPU, Bawaslu termasuk Dukcapil untuk mensinergikan kerjanya yang tinggal kurang lebih tiga minggu lagi. Tapi kita optimis bahwa Banten bisa aman nyaman tertib," jelas Yandri.(eko/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2