Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Resto
Anniversary M Point Karaoke Resto ke 5 Tahun
Saturday 15 Jun 2013 15:42:34
 

Suasana acara di M-Point.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anniversary M Point ke 5 tahun dirayakan langsung di Resto & Wine di jalan Panglima Polim No. 5 A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (14/6) dengan meriah.

Acara HUT M Point Resto & Wine M Point yang ke-5 ini juga turut dihadiri para artis papan atas seperti Pinkan Mambo, DJ, Victoria, dan lain-lain. Acara yang dimulai pukul sejak pukul 21:00 Wib ini, dihadiri undangan khusus dari sponsori salah satu merk rokok, serta kalangan swasta yang juga turut hadir pada acara ini, begitu juga dengan para langganan setia pada tempat karaoke dan resto turut meramaikan pada kemeriahkan HUT Karaoke Resto & Wine ini di Jakarta Selatan.

Acara yang dimeriahkan dengan free minuman khusus pengunjung pada Cafe Resto dan Karaoke seperti; Whisky, Bir, vodka, Curant, Raspberri, Pear, dan Apeach, yang hadir sejak sore hingga pukul 23:00 Wib, juga turut disajikan hidangan spesial gratis lainnya bagi para tamu undangan yang hadir pada acara malam ini.

Lagu selamat ulang tahun yang populer oleh Jamrud, juga dibawakan oleh artis Pinkan Mambo yang dilantunkan di atas panggung, seakan memberikan kemeriahan tersendiri pada pesta HUT pada M Point Resto dan Wine ini yang lokasinya sangat strategis di sekitar Blok M Jakarta Selatan.

Dini Retnowuri, PR M Point menjelaskan, "kita buat rangkaian acara spesial dihari jadi M Point ke 5, guna mendekatkan M-point kepada pelanggan spesialnya, dengan Free Drink, dan kehadiran artis papan atas," ujarnya.

Menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, hingga tengah malam kemeriahan acara berlanjut, bahkan tiba-tiba pengunjung dikagetkan dengan atraksi Barong Sai.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2