JAKARTA, Berita HUKUM - The Golden Years and Books Launching of Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan tema: "SYUKUR" berlangsung di Senayan Golf Club Jl. Asia Afrika Pintu IX Senayan, Jakarta.
"Saya bersyukur di usia 50 tahun ini bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat. Adalah keutamaan yang harus ditargetkan maupun dicapai dalam hidup ini, ini (buku) hasil disertasi saya. Tidak mudah memang, ini (buku) saya harus edit dan alhamdulillah setelah melalui proses maupun waktu, telah rampung," kata Dr. Ir. Anita D.A Kolopaking SH, MH kepada Wartawan, Sabtu (28/9) di Senayan Golf Club, Jakarta.
Adapun Pembedah Buku Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia dan Buku Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, adalah Prof. Dr. Valerie J.L Kriekhoff, SH, MA, Prof. Dr. Felix O. Soebagjo, SH, LL.M, Prof. Dr. Hj. Mariam Darus, SH, FCBArb dan Prof. Not. Dr. Hj. Wiratni Ahmadi, SH.
"Judul ini saya ambil, karena saya prihatin dengan persoalan arbitrase (merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa), terutama bagi oknum petugas-petugas dan oknum pejabat. Peraturan ataupun Undang-undang sudah ada, sudah baik, hanya saja oknum-oknum ini yang melakukan penyelundupan hukum. Bagaimana ini? Jika tanah-tanah di indonesia dikuasai sepenuhnya oleh asing," ujar Anita.
Dua buah karya dari dosen yang masih aktif mengajar di 3 Universitas ini mengungkapkan bahwa, buku tersebut lahir tidak saja dari rasa keprihatinan yang dalam dengan apa yang terus terjadi di negeri tercinta ini.
"Buku ini juga, sebagaimana hasil study banding atau riset yang telah saya lakukan di beberapa negara," terang Ibu dari 3 anak ini.
Menurut Anita, media massa harus peduli pada persoalan ini. Penduduk Indonesia saat ini telah mencapai jumlah lebih dari 220 juta jiwa. Pada tahun 2025 penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 273,65 juta jiwa. Pada tahun itu, angka harapan hidup juga naik mencapai 73,7 tahun dari 69 tahun seperti pada saat ini. Perkiraan itu terungkap dalam proyeksi penduduk Indonesia 2000 - 2025 di kantor Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Jakarta, Selasa (2/8).
"Berdasarkan jumlah dan pertambahan penduduk, maka tuntutan akan kebutuhan tanah untuk pemukiman dan usaha terutama di perkotaan akan meningkat. Di HGB dan HGU ini juga yang saya kritisi karena banyak permainan uang," ungkap Anita.
Selain itu menurut Anita, jika penyelesaian win-win solution, harus selesai dengan fair. Dan perlu diketahui yang namanya menyelundup itu kan tidak ketahuan, tidak kelihatan. Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki hak tanah jika disebabkan perceraian, hibah, warisan.
"Hak milik WNA kan hanya berlaku selama 1 tahun, setelah itu adanya hanya hak pakai, atau dia harus melepaskan, hal ini sudah diatur oleh pemerintah," ucap Anita.
Dijelaskannya lagi bahwa perbuatan melawan hukum dalam kepemilikan hak atas tanah, terbanyak dilakukan oleh WNA melalui perkawinan yang biasanya melalui perkawinan kontrak dengan menggunakan nama wanita WNI, yang diikat dengan perjanjian melalui Notaris antara WNA dengan pasangan wanita WNI dimana jika akan melakukan pelepasan hak kepemilikan Hak Milik atas tanah tersebut harus dilakukan dengan kedua pasangan tersebut.
"Seperti adanya kawin-kawin kontrak di Cikampek antara wanita Indonesia dangan orang-orang Korea, kasihan kan setelah mereka (perempuan-perempuan) ditinggalkan, namun tak bisa memiliki tanah yang sebenarnya bisa menjadi hak mereka, karena adanya oknum-oknum yang terus bermain," pungkas Anita.(bhc/mdb)
|