Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Anis Byarwati: Kebijakan Tarik Subsidi BBM oleh Pemerintah Kontraproduktif
2022-09-08 10:52:46
 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: DPR/Munchen/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan kebijakan tarik subsidi bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah adalah langkah yang kontraproduktif. Sebab, kebijakan tersebut dinilai di saat momentum yang sangat tidak tepat. Kebijakan tarik subsidi tersebut pasalnya bersamaan dengan kondisi geopolitik, yaitu perang Rusia versus Ukraina, yang membuat perekonomian global semakin tidak pasti karena ancaman inflasi tinggi.

"Ketika perekonomian sedang bergerak pada pemulihan, bukan distimulasi tapi malah dihambat, kebijakan yang kontraproduktif. Padahal masyarakat butuh waktu untuk kembali menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti saat ini," ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (6/9).

Menurut Anis, kenaikan harga BBM bukan sekadar menaikkan biaya transportasi kendaraan pribadi saja, tapi juga ke hampir semua sektor ekonomi akan terdampak, terutama sektor yang berhubungan dengan masyarakat secara umum. Karena itu, ia menyebut kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi akan semakin mendekatkan perekonomian nasional pada kondisi triple horror yang sangat mengkhawatirkan, akan terjadi efek berantai dalam perekonomian.

"Tekanan inflasi tinggi, naiknya harga BBM akan mempengaruhi harga bahan baku di tingkat produsen meningkat, sehingga harga jual ke konsumen akan ikut naik, diperkirakan angka inflasi akan mencapai 7,0-8,0 persen hingga akhir tahun 2022," ujar Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu.

Anis menerangkan bahwa suku bunga tinggi, pasca kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan inflasi umum diperkirakan menembus di level 7,0-8,0 persen hingga akhir tahun. "Kondisi ini memicu kenaikan suku bunga secara agresif, kondisi ini akan membuat biaya ekspansi rumah tangga dan dunia usaha menjadi lebih mahal," seru politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurutnya, tingginya inflasi dan tingkat suku bunga, sudah pasti menyebabkan pertumbuhan ekonomi akan melambat. Aktivitas ekonomi yang sudah mulai bergulir semenjak awal tahun 2022, bisa dipastikan akan melambat, seiring dengan tingginya biaya ekspansi usaha dan beban hidup masyarakat. "Dampaknya adalah pertumbuhan ekonomi tahun 2022 akan kembali melambat. Juga akan menambah angka kemiskinan dan pengangguran," tuturnya.

Anis menyatakan, kebijakan tarik subsidi Solar dan Pertalite, dipastikan akan meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran. "Kebijakan pemerintah mengeluarkan bansos senilai Rp24,17 triliun, dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU) dan mengalokasikan 2 persen dana transfer umum pemerintah daerah untuk sektor transportasi umum, ojek, dan nelayan, tidak terlalu banyak membantu," ujarnya.

Dengan demikian, alokasi besaran Bansos tidak sebanding dengan tekanan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat akibat dampak Covid-19 dan angka inflasi yang sudah tinggi sebelumnya. "Besar kemungkinan pada akhir tahun 2022, angka kemiskinan dan pengangguran akan kembali meningkat," tutup Anis.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2