Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jiwasraya
Anis Byarwati: Gelontoran Dana Rp 20 Triliun Untuk Jiwasraya Mencederai Hati Rakyat
2020-09-26 00:40:51
 

Politisi PKS Anis Byarwati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan dana Rp 20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Jiwasraya.

"Fraksi PKS tidak sependapat dan tidak setuju pemberian PMN sebesar Rp 20 trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero)," tegas politisi PKS Anis Byarwati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Menurutnya, kerugian yang dialami Jiwasraya merupakan kejahatan korupsi atau perampokan dan harus diproses secara hukum. Bukan malah memberi gelontoran dana besar kepada Jiwasraya.

"Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Perampokan atas Jiwasraya harus di proses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," katanya.

Adanya PMN sebesar Rp 20 triliun dari APBN ini, sambung anggota Komisi XI DPR itu, akan mencederai hati rakyat Indonesia.

Pasalnya, pemerintah seakan mengambil alih kerugian tersebut yang justru malah menambah beban bagi keuangan negara.

"Pemberian PMN sebesar Rp 20 trilliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

"Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah "tradisional" Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan, bukan untuk nasabah," tandasnya.(ra/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2