JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Penetapannya ini merupakan pintu masuk untuk menyeret rekan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Tersangka baru adalah kita tetapkan yaitu AS (Angelina Sondakh-red), seorang perempuan, yang tadinya saksi. Penetapan AS ini semoga jadi pintu masuk bagi penetapan tersangka-tersangka baru lainnya," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut Abraham, penetapan tersangka baru kasus wisma atlet dilakukan bukan atas desakan publik, melainkan telah ditemukannya dua alat bukti. "Siapapun yang terlibat kasus wisma atlet akan jadi tersangka, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup," tegas Abraham.
Untuk penetapan Angie sendiri, lanjut dia, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam proyek yang bernilai Rp 191 miliar itu. "Kami menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHAP, sehingga berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru. Dia diduga menerima janji dan hadiah," jelas Abraham yang didampingi Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Abraham menolak menyebut kepanjangan identitas tersangka. Namun Abraham menyebutkan tersangka ini, juga baru saja dicekal bersama seseorang berinisial WK (I Wayan Koster, anggota Fraksi PDIP DPR RI). Tersangka AS dijerat pasal berlapis. "KPK mengenakan tersangka AS dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," imbuh dia.
Telah Dicekal
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebutkan telah menerima surat pencekalan yang diteken Ketua KPK Abraham Samad pada siang hari ini. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan kepada dua anggota DPR RI, yakni Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. "KPK telah meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama satu tahun kepada Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata Denny.
Keputusan tersebut menguatkan surat cegah tangkal yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi Angelina Sondakh dari Partai Demokrat dan I Wayan Koster dari PDIP. Berarti, baik Angie dan Koster harus berada di Indonesia, tak boleh pergi ke luar negeri. “Pencekalan itu sesuai Pasal 97 UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi yang berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan kemudian,” jelas dia.
Seperti diketahui, Angelina atau biasa disapa Angie, namanya kerap disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Mantan Puteri Indonesia ini disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut terkait dengan pembangunan wisma atlet SEA Games, karena Angie berperan sebagai anggota Komisi X DPR yang membidangi olah raga dan pemuda.
Adapun Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Muhammad Nazaruddin. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit kepada anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka selalu membantah tudingan tersebut.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ada lagi tiga orang yang telah dipidana bersalah. Mereka adalah Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris. Nazaruddin berkali-kali menuding Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Wayan Koster ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet.
Keterangan Nazaruddin itu dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi lainnya, di antaranya Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi. Ketiganya adalah anak buah Nazaruddin. Berdasarkan Fakta yang muncul di persidangan perkara itu, terungkap ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada Angelina dan Koster. Nazaruddin sendiri didakwa menerima uang Rp 4,6 miliar dari PT DGI.(dbs/spr/wmr)
|