JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan isteri alm. Adjie Massaid, Reza Artamevia melihat langsung sidang vonis Angelina Sondakh, Kamis (10/1). Dengan menggunakan jaket dan kerudung putih ia langsung langsung duduk di kursi terdepan ruang sidang Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Reza masuk ke ruang Tipikor sekitar pukul 16.20 Wib, dimana saat ia memasuki pengadilan Angie masih berlangsung. Demi mendukung keberlangsungan sidang, penyanyi ini belum mau memberikan komentar. Entah apa maksud kedatangannya di sidang Angie, apakah mendukung atau malah mensyukuri. Sebab seperti yang kita ketahui, sebelum Adjie menikah dengan Reza, Adjie adalah suaminya. "Nati saja ya," katanya.
Di dalam persidangan Angie, Reza duduk bersampingan dengan adik iparnya, Muji Massaid. Ketika Ketua Majelis Hakim memvonis Angie kurungan empat tahun enam bulan penjara,"Alhamdulillah," ujar Reza yang juga diikuti oleh Muji.
Reza adalah isteri alm. Adjie massaid sebelum akhirnya menikahi dengan Angie.
Sementara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (10/1) tadi, Angie terbukti telah menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 14 miliar terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada saudara terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1) sore.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan berdasarkan pembicaraan melalui fasilitas Blackberry Mesangger (BBM) antara terdakwa Angelina Sondakh dan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa), terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas.
Dalam persidangan tersebut disebutkan bahwa alat bukti elektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektornik atau hasil cetak elektronik adalah alat bukti yang sah.
Hanya saja, Majelis Hakim menilai Angie tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan harta. Sebab, terdakwa tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran anggaran.
"Penerapan Pasal 18 UU Tipikor adalah tidak tepat. Terdakwa dalam kewenangannya sebagai anggota DPR maupun Badan Anggaran (Banggar) tidak dapat berdiri sendiri karena berhubungan dengan mitra kerja dan anggota Banggar lainnya. Sebab, kewenangan menentukan besaran anggaran bukan kewenangan tunggal tetapi kolektif," kata Hakim Anggota Marsudin Nainggolan.
Terhadap putusan tersebut, KPK mengaku menghormati keputusan hakim. Walaupun sedikit kecewa karena niat mengembalikan uang negara gagal seiring dengan dibatalkannya Pasal 18.
"Pasal 18 sebenarnya adalah upaya KPK dalam kaitannya untuk bisa mengembalikan uang ke negara berkaitan dengan dugaan uang yang diterima oleh pelaku korupsi. Tetapi, oleh hakim ini tidak dilihat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi menanggapi putusan hakim, Kamis (10/1).
Tetapi, lanjut Johan, KPK menyerahkan putusan kepada hakim. Sebab, itu adalah kewenangan hakim untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Lebih lanjut Johan mengatakan belum dapat memastikan apakah KPK akan mengajukan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan pada Angelina Sondakh.(bhc/din) |