Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Anggota Timwas Century: Ada Dugaan Dana Century Mengalir ke Gita
Thursday 13 Dec 2012 00:23:48
 

Gita Wirjawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada temuan baru dari Timwas Century DPR. Nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan disebut menerima aliran dana dari uang yang berputar di kasus tersebut.

Anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Pratikno menyebut adanya perubahan data dari PT Ghara Nusa Utama yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang merupakan perusahaan milik Gita Wirjawan. Perubahan itu berindikasi adanya aliran dana Century ke perusahaan tersebut.

"Kan sudah ada hitam diatas putih. Gita tak bisa mengelak lagi berdasarkan akta notaris tersebut dan bisa diseret ke penegak hukum," kata Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

Hendrawan mengatakan, dugaan keterlibatan Gita dalam kasus Bank Century sangat jelas dan terang. Hal itu bisa dilihat dari surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengenai data PT Graha Nusa Utama yang sahamnya dimiliki oleh Gita.

Atas temuan tersebut, Timwas Century yang masa kerjanya baru saja diperpanjang setahun, akan memanggil Gita Wirjawan untuk dimintai keterangan. Pemanggilan akan dilakukan setelah reses.

"Kami akan tindaklanjuti dan mengangendakan pemanggilan Gita Wirjawan pada masa sidang berikutnya," imbuhnya.

Sementara, disisi lain anggota Tim Pengawas Bank Century, Bambang Soesatyo juga mendesak kepada para penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan pencucian uang tersebut.

"Untuk itu kita mendesak kepada penegak hukum agar segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang yang diduga terkait dengan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century ke berbagai pihak, termasuk PT GNU," ujarnya.

Anggota DPR RI lainnya, Lily Chadidjah Wahid menambahkan, adanya PT GNU di Bank Century perlu diperiksa dan menjadi prioritas bagi penegak hukum.

"Dugaan keterlibatan PT GNU yang pemegang sahamnya adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi harus dikuak, ditelusuri, penemuan dugaan keterlibatan PT Ancora tak bisa dianggap enteng karena siapapun yang nikmati uang ini, termasuk pemilik PT ini, yang orang dekat presiden SBY justru diprioritaskan untuk diperiksa oleh penegak hukum," kata Lili Wahid.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2