Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Anggota Diminta Tingkatkan Disiplin Kehadiran
Thursday 17 Nov 2011 01:40:20
 

Taufik Kurniawan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan anggota DPR untuk bekerja lebih disiplin, terutama terkait kehadiran. Pasalnya, DPR memiliki tugas sangat penting untuk segera menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU yang terbilang krusial.

Salah satu RUU membutuhkan perhatian serius adalah RUU Pemilu. “Tingkat disiplin anggota terus menjadi sorotan masyarakat. Tidak ada alasan untuk tidak aktif. Selain itu, banyak RUU strategis yang menyangkut kepentingan publik. Satu di antaranya adalah RUU Pemilu,” kata Taufik kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11).

Mengenai para anggota yang tingkat disiplin kehadirannya rendah, lanjut dia, pimpinan DPR tengah menunggu hasil evaluasi dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka yang malas itu dapat terancam dikenakan sanksi. Pimpinan fraksi pun diminta lebih serius mendorong anggotanya, agar lebih aktif menghadir sidang serta pembahasan RUU.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya telah mengingatkan anggotanya untuk lebih disiplin. Jika masih dianggap tidak disiplin, mereka akan dikenakan sanksi. “kami sudah memberikan teguran dan peringatan terhadap anggota yang tingkat kehadirannya rendah,” ungkapnya. (mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2