Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Anggota DPRD Jepara Divonis Empat Tahun
Thursday 29 Nov 2012 08:28:27
 

Pengadilan Negeri Jepara.(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Aklis Junaidi divonis empat tahun penjara pada sidang kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (28/11).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tentang narkotika seperti yang ditulis dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 34/2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Rohendi ketika membacakan putusannya.

Selain divonis empat tahun pidana, juga didenda sebesar Rp 900 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarno yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dipidana penjara selama lima tahun.

Saat itu, Sunarno membacakan tuntutannya dan mengungkapkan bahwa terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa setelah sempat berunding dengan penasehat hukumnya, Mursito akhirnya menyatakan banding.(sm/kjs/bhbc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2