Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU HIP
Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
2020-07-20 15:45:58
 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Arief/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memastikan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebagai gantinya, Pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati menilai RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna. Selain itu, RUU HIP inisiatornya adalah DPR RI, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah. "Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja," kata Anis melalui keterangan resminya kepada awak media, Minggu (19/7).

Lebih jauh, Anis menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.

Terkait sikap partainya, Anis menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan di-drop dari Prolegnas. Untuk itu PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. "Masyarakat membutuhkan kepastian," pungkasnya.

Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP, dinilai Anis, menjadi hal yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah. Inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan fraksinya, Partai PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2