Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Anggota DPR RI: Utang BUMN Sudah Lampu Merah
2018-07-19 19:15:14
 

Ilustrasi. Gedung Kementerian BUMN.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengungkapkan bahwa utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sangat mengkhawatirkan. Terlebih dalam kondisi rupiah terpuruk saat ini, keuangan BUMN dalam kondisi yang membahayakan. Utang BUMN non lembaga keuangan tercatat 59 persen dalam bentuk mata uang asing dan 53 persen dipegang asing. Beban cicilan utang dan bunganya akan sangat membebani perusahaan.

Menurut data Bank Indonesia (BI) hingga triwulan-I tahun 2018, posisi utang BUMN non-lembaga keuangan saat ini mencapai 47,11 miliar dolar AS dan mengalami lonjakan signifikan sebesar 7,1 miliar dolar AS dalam dua tahun terakhir. Dengan menggunakan kurs hari ini, maka utang BUMN non-lembaga keuangan telah mencapai Rp677 triliun.

"Dan jika digabung dengan utang lembaga keuangan publik, termasuk bank-bank BUMN yang banyak membiayai proyek infrastruktur, total nilainya sangat fantastis yaitu sebesar 325,92 miliar dolar AS, atau Rp4.682 triliun. Bahkan lebih besar dari utang pemerintah," ungkap Ecky, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (18/7).

Lonjakan utang BUMN disebabkan oleh gencarnya pembangunan infrastruktur yang merupakan penugasan pemerintah. BUMN terpaksa harus menarik utang sebagai dana untuk 'bisnis' infrastruktur. Sayangnya, lanjut Ecky, cash flow perusahaan relatif kurang sehat, karena munculnya mismatch antara kebutuhan pembayaran utang kepada kreditur dengan penyerataan modal dari pemerintah kepada BUMN yang bersangkutan.

"Selain itu, tak jarang ternyata proyeksi demand-nya terlalu optmistik, seperti PLN yang sekarang mengalami over capacity, atau beberapa ruas tol yang relatif sepi pengguna," tandas politisi PKS ini.

Ecky menuturkan, akibatnya terjadi lonjakan rasio utang terhadap Earnings before interest, tax, depreciation and amortization (EBITDA) atau pendapatan yang menggambarkan kemampuan sebuah perusahaan dalam membayar utang. Rasio yang semakin tinggi memberi gambaran bahwa utang tumbuh lebih cepat dibandingkan pendapatan.

"Menurut lembaga pemeringkat S&P, dari 20 BUMN yang dianalisis, 16 BUMN memiliki rasio leverage yang terus meningkat, sedangkan rasio kecukupan arus kas melemah," imbuh politisi dapil Jawa Barat ini.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menambahkan, melambungnya utang semakin mengkhawatirkan. Karena bukan hanya memengaruhi keuangan perusahaan, tetapi juga persepsi investor. Lembaga pemeringkat dunia juga mewanti-wanti kondisi keuangan BUMN yang terlibat pada proyek-proyek penugasan pemerintah.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2