Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Anggota DPR Minta KPK Lebih Manusiawi Dalam Melakukan Penangkapan Terhadap Anggota DPR
Wednesday 06 Feb 2013 17:42:07
 

Anggota DPR dari Komisi III Fraksi PKS Abu Bakar Al Habsi saat RDP dengan KPK di gedung DPRRI, Senin (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Rabu (6/2) Senayan Jakarta salah seorang Anggota DPR dari Fraksi PKS Abu Bakar Al Habsi, mengeluhkan kinerja KPK, tentang perlunya langkah kongkret dalam proses pencegahan korupsi di KPK.

"Mana yang lebih baik menangani pemberantasan korupsi, atau pencegahan," ujar Abu Bakar.

"Jangan asal main ambil saja, kita mau memperbaiki bangsa apa mau menghancurkan bangsa," tambah Abu Bakar.

Bagaimana nasib bangsa kita bila hanya tangkap-tangkap, dan bagaimana dengan proses pencegahan, aturan dan UU sudah kita buat, namun kejadian besar ini yang sangat menakutan, besok sia A, dan besoknya lagi si B.

KPK jika ditanya penanganan kasus Hambalang, jawabanya, "penyidik kita sangat terbatas 53 orang."

"Namun masih sempat melakukan penangkapan pada Presiden, kami bisa terambil," ujar Abu Bakar yang disambut gelak tawa dari rekan-rekan Abu Bakar.

Sisi kemanusian agar dikedepankan, di KPK dia seorang tokoh partai, banyak pengikutnya, lebih manusiawilah dalam perlakuan penangkapan, semoga kejadian yang telah menimpa salah seorang anak bangsa, seperti kasus kami partai PKS, saya tidak terbayang, bila hal ini terjadi, bisa besok Presiden partai lain jadi was-was.

"Negara mana yang setiap minggu ditangkap oleh penegak hukum, berarti negara kita negara korupsi ini, kita semua, kita masih hidup ke depan, semoga terowongan ini masih panjang dan lurus ke depan," ujar Abu Bakar Al Habsi.

Hampir senada dengan Abu Bakar, Nudirman Munir, dari Fraksi Golkar mengusulkan agar KPK lebih manusiawi dalam memperlakukan dan menangkap anggota DPR, "karena ini kejahatan serius, jangan sampai masyarakat benci dengan DPR, bisa bubar negara ini, bila DPR tidak ada," ujar Nudirman Munir.

Namun Nudirman mendukung penambahan penyidik KPK.

"Dengan keadaan penyidik KPK terbatas, namun KPK masih mampu melakukan prestasi yang luar biasa, kami mengapresiasi KPK, dan menyarankan setiap penyidik memiliki 10 asisten penyidik, namun disetiap pemeriksaan yang meneken adalah penyidik yang utama, ini bisa segera untuk direalisasikan,'' pungkas Nudirman.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2