Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Komisi IV
Anggota DPR Kriitik Larangan Penangkapan Benih Lobster
Tuesday 27 Jan 2015 14:18:00
 

Ilustrasi. Benih Lobster.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Permen KP No. 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit.Padahal itu sudah menjadi penghasilan tradisional masyarakat di beberapa wilayah, utamanya yang pernah dikunjungi Komisi IV Nusa Tenggara Barat.

Herman mengatakan kalau punya visi masa depan tentang menjaga laut, menambah nilai tambah dari benih-benih itu harus ada masa transisi yang dapat memberikan rasa aman terhadap pendapatan masyarakat tersebut.

“Jadi tidak serta merta kebijakan itu ditegakkan dengan atas nama pembangunan jangka panjang tetapi mengorbankan terhadap situasi dan kondisi masyarakat saat ini,” katanya disela Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Senin (26/1), dI Gedung Parlemen. Jakarta.

Menurutnya , hal ini persoalannya sama dengan transhipment, dan kebijakan lainnya yang ditentang masyarakat. Bukan berarti kita tidak setuju dengan Sustainable developmen atau visi yang akan datang, tetapi persoalannya ada visi yang akan datang mengorbankan situasi masa kini.

“Hakekat pembangunan itu untuk masyarakat, dan potensi sumberdaya alam yang ada untuk rakyat. kalau rakyat adanya seperti itu lantas hasil sumber daya alam itu akan ditahan sedikit untuk bernilai tambah, semestinya ada masa transisi yang ini menjadi kewajiban pemerintah.Jangan kemudian atas nama pembangunan jangka panjang tetapi mengorbankan saat ini,” tegas Herman. Walaupun demikian dia setuju, asas pembangunan tidak akan menghabiskan saat ini dengan mengorbankan masa yang akan datang. as/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2