Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Komisi IV
Anggota DPR Kriitik Larangan Penangkapan Benih Lobster
Tuesday 27 Jan 2015 14:18:00
 

Ilustrasi. Benih Lobster.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Permen KP No. 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit.Padahal itu sudah menjadi penghasilan tradisional masyarakat di beberapa wilayah, utamanya yang pernah dikunjungi Komisi IV Nusa Tenggara Barat.

Herman mengatakan kalau punya visi masa depan tentang menjaga laut, menambah nilai tambah dari benih-benih itu harus ada masa transisi yang dapat memberikan rasa aman terhadap pendapatan masyarakat tersebut.

“Jadi tidak serta merta kebijakan itu ditegakkan dengan atas nama pembangunan jangka panjang tetapi mengorbankan terhadap situasi dan kondisi masyarakat saat ini,” katanya disela Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Senin (26/1), dI Gedung Parlemen. Jakarta.

Menurutnya , hal ini persoalannya sama dengan transhipment, dan kebijakan lainnya yang ditentang masyarakat. Bukan berarti kita tidak setuju dengan Sustainable developmen atau visi yang akan datang, tetapi persoalannya ada visi yang akan datang mengorbankan situasi masa kini.

“Hakekat pembangunan itu untuk masyarakat, dan potensi sumberdaya alam yang ada untuk rakyat. kalau rakyat adanya seperti itu lantas hasil sumber daya alam itu akan ditahan sedikit untuk bernilai tambah, semestinya ada masa transisi yang ini menjadi kewajiban pemerintah.Jangan kemudian atas nama pembangunan jangka panjang tetapi mengorbankan saat ini,” tegas Herman. Walaupun demikian dia setuju, asas pembangunan tidak akan menghabiskan saat ini dengan mengorbankan masa yang akan datang. as/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2