Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Anggota DPR Dukung Sikap NU, Muhammadiyah dan PGRI Mundur dari POP Kemendikbud
2020-07-28 11:22:44
 

Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Runi/rni
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung sikap NU, Muhammadiyah dan PGRI yang mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seperti dikabarkan, hasil seleksi POP ini juga banyak mendapatkan sorotan negatif dan memicu kontroversi di publik.

Guspardi menduga ada yang tidak beres dalam proses rekruitmen penerima dana POP Kemendikbud tersebut. Sebab ada dua yayasan/foundation yang terafiliasi dengan perusahaan besar lolos sebagai penerima dana POP ini. Selain masuknya dua yayasan yang terafiliasi ke perusahaan besar, banyak entitas baru di dunia pendidikan ikut lolos seleksi.

"Ini sepertinya tidak wajar, kenapa ada yayasan yang terafiliasi dengan perusahaan besar yang seharusnya memberikan kontribusi terhadap dunia pendidikan melalui dana CSR perusahaan justru ikut menerima dana hibah pendidikan ini. Oleh karenanya kami meminta Kemendikbud untuk menunda pelaksanaan program dan melakukan penataan ulang serta mencari solusi dan skema terbaik dalam POP ini," ujarnya Guspardi dalam keterangan persnya, Jumat (24/7).

Ia menegaskan, Kemendikbud tidak bisa "cuci tangan" dengan alasan mereka tidak terlibat secara langsung karena proses seleksi diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga mereka tidak bisa ikut campur. Kemendikbud seharusnya tetap menjadi poros utama dalam melakukan kontrol terhadap mekanisme seleksi, termasuk proses verifikasi di lapangan terhadap semua calon penerima dana hibah pendidikan ini.

Menurutnya, perlu ada kriteria dan pertimbangan khusus untuk ormas-ormas dengan rekam jejak panjang di dunia pendidikan di Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari jaringan sekolah yang mereka miliki, jumlah pendidik yang terafiliasi, hingga komitmen memajukan pendidikan itu sendiri.

Yang perlu di sadari, sambungnya, bahwa POP ini adalah merupakan bagian dari upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemendikbud tidak bisa memandang remeh masalah ini. Pengunduran diri LP Ma'rif NU , Majelis Pendidikan Muhammadiyah dan PGRI dari POP harus disikapi secara serius dan tepat.

Ia menyampaikan, dengan rekam jejak panjang di bidang pendidikan bahkan sejak sebelum kemerdekaan pengunduran diri NU dan Muhammadiyah bisa diindikasikan adanya masalah dan ketidakberesan dalam recruitment program hibah dana pendidikan dari Kemendikbud tersebut.

"Ini bentuk ketidakpahaman dalam mengelola dana pendidikan, mestinya harus banyak belajar sejarah dan salah satu kriteria penting adalah organisasi tersebut merupakan penggerak kependidikan di Indonesia," tegas legislator dapil Sumatera Barat II ini. Guspardi meminta Kemendikbud untuk lebih profesional, transparan dan terbuka dalam mengelola serta menata anggaran pendidikan. Karena pendidikan merupakan salah satu pilar kehidupan bangsa.

Program Organisasi Penggerak sendiri merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud. Program itu bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik. Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp 567 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi. Organisasi yang terpilih dibagi 3 kategori yakni Gajah, Macan dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp 20 miliar per tahun, Macan Rp 5 miliar per tahun, dan Kijang Rp 1 miliar per tahun.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2