Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
SKK Migas
Anggota DPR: SKK Migas Retan Penyelewengan
Thursday 15 Aug 2013 08:54:39
 

Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait peran Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sangat potensial di sektor perminyakan dan gas nasional, anggota dewan telah menilai bahwa posisi petinggi SKK Migas sangat retan terhadap penyelewengan dan permainan.

“SKK Migas sangat retan rayuan dari pihak asing, khususnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS. Peran dan fungsi SKK Migas sangat berkuasa dalam penentuan eksplorasi dan trading minyak,” papar anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi dari fraksi Partai Demokrat melalui sambungan telepon, di Jakarta, Rabu (14/08).

Atas dasar itu, dirinya berharap peran dan kedudukan SKK Migas perlu pembenahan. Selain pembenahan, lanjutnya, perlu diadakannya pengkajian ulang perihal keberadaan fungsi SKK Migas.

“Dari dulu saat masih Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas sudah banyak berseliweran di parlemen info-info permainan seperti itu. Dugaannya, mafia besar (di perminyakan) memengaruhi tiap kebijakan pengelolaan dan eksplorasi migas di Indonesia,” jelasnya.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap tangan oleh KPK, Selasa (13/08) malam, di rumah pribadinya, Jalan Brawijaya No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rudi diduga menerima suap berupa Moge BMW antik dan uang senilai 700 ribu US dolar dari pihak asing.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2