Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif     
Bebas Visa
Anggota DPR: Pemerintah Indonesia Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
2016-12-20 11:23:38
 

Ilustrasi. Tampak saat para WNA China tertangkap di beberapa lokasi Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini meminta pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa. Hal itu terkait dengan laporan pelanggaran warga negara asing di wilayah NKRI yang sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dan meresahkan. Hal ini pun tidak bisa dilepaskan dari sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang berupa kebijakan bebas visa. Hal itu diungkapkan dalam rilis yang diterima Parlementaria pada, Senin (19/12).

Jazuli Juwaini yang juga sebagai Ketua Fraksi PKS DPR ini mengatakan Pemerintah harus merespon serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat tersebut, dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut.

"Kita tentu tindak anti asing karena pergaulan antarbangsa antarnegara adalah sebuah keniscayaan apalagi di era globalisasi sekarang. Tapi seperti yang dilakukan negara manapun, masuknya warga negara asing ke Indonesia perlu diatur dengan baik, perlu sistem kontrol yang kuat, perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi sehingga tidak kecolongan, baik disengaja maupun tidak. Kalau tidak ini bisa menjadi bom waktu," kata Jazuli.

Berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Tiongkok, Banglades, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.

Warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Sementara urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).

Untuk itu, lanjut Jazuli, evaluasi komprehensif kebijakan bebas visa kepada 169 negara harus dilakukan serius dan segera agar tidak berkembang ekses negatif. Menurutnya, sejak kebijakan bebas visa tersebut diterapkan, arus lalu lintas masuknya WNA makin deras, sehingga perlu dievaluasi demi melindungi negara dari ancaman keamanan serta kedaulatan negara.

"Ini harus disikapi serius dengan mengevaluasi kebijakan bebas visa. Pemerintah jangan meremehkan masalah ini. Fraksi PKS akan meminta penjelasan kementerian terkait saat Raker di DPR," tegas Jazuli.

Politisi PKS ini mendesak evaluasi kebijakan ini disuarakan mengingat sudah banyak munculnya persoalan-persoalan selama kebijakan tersebut diterapkan. Beberapa persoalan di antaranya adalah peningkatan pelanggaran izin tinggal WNA, membludaknya tenaga kerja WNA, serta membuka celah pintu masuk bagi jaringan narkoba dan terorisme.

Kejadian diamankannya warga negara asing (WNA) berkebangsaan China yang kedapatan bertanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya, patut menjadi perhatian serius. Tidak berselang lama, fenomena munculnya bendera-bendera asing di bumi pertiwi yang bukan pada tempatnya dan terjadi di beberapa wilayah, maraknya tenaga kerja asing dan tidak sedikit yang ilegal sementara warga setempat sulit mencari makan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan.

Berbagai peristiwa tersebut menjadi catatan yang kesekian kalinya tentang munculnya kekhawatiran dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA yang memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait pembebasan visa.(hs/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bebas Visa
 
  Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
  Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
  Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
  Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
  Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2