JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggito Abimanyu mengatakan bahwa dirinya belum yakin jika Bank Century yang dilakukan penyelamatan (bailout) berdampak sistemik.
"Saya mengatakan bahwa saya belum punya cukup bukti dan belum yakin kalau Bank Century yang gagal itu memiliki dampak sistemik," ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK yang statusnya sebagai saksi, Jakarta, Rabu (20/02).
Menurut Anggito, berdasarkan pengetahuan dirinya, dikatakan sistemik apabila antara Bank Century memiliki keterkaitan dengan bank lain dan berukuran besar.
"Saya mengetahui bahwa Bank century bank gagal. Kedua, saya juga menyetujui tapi saya mengatakan, saya tidak mengetahui hubungan antara Bank Century yang gagal karena apa," tuturnya.
Adapun saat ditanya awak media perihal materi apa saja yang diajukan penyidik KPK guna mengungkap kasus Century.
"Saya hanya sebagai saksi ya. Jadi, saya menyampaikan apa yang saya ketahui. Pertama, mengenai (FPJP). Karena itu ada dalam domin pemeriksaan. Kemudian, saya ditanyai mengenai rapat. Rapat tersebut terjadi pada bulan November 2008, dimana rapat SSK itu mengambil keputusan penanganan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," jawabnya.
Lebih lanjut Anggito mengatakan bahwa dirinya tidak mengikuti rapat tersebut.
"Saya hanya ikut rapat-rapat terbuka saja," pungkasnya.
Namun, dalam rapat terbuka itu, katanya, untuk minta masukan terhadap keputusan rapat KSSK, Anggito menyampaikan saran yang ditulis dalam notulen rapat.
Dalam catatan notulen rapat terbuka itu, Anggito menyampaikan dirinya mengetahui bahwa Bank Century adalah bank gagal karena mismanagement. Dia menyetujui ada krisis global tapi tidak tahu apakah ada kaitannya dengan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Dia mengaku belum yakin dan belum bisa memahami kenapa Bank Indonesia mengambil suatu putusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
"Waktu itu saya tidak mengambil posisi apapun. Namun saya memahami keputusan bailout karena didasarkan pada biaya penyelamatan. Pada waktu itu disampaikan bahwa biaya penyelamatan adalah Rp. 632 miliar, itu lebih kecil dari biaya penutupan yaitu sekitar Rp. 6 triliun," ujar Anggito.
Namun, kata dia, keputusan sudah ada di tangan KSSK dan KK (Komite Koordinasi). Anggito saat itu merasa belum yakin dan belum cukup bukti yang bisa menyatakan bahwa Bank Century merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik.
Menurutnya, bank gagal berdampak sistemik itu dapat ditetapkan jika bank tersebut punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain. Sehingga, lanjut Anggito, bila bank itu gagal akan berdampak pada kinerja perbankan lainnya.
"Saya tidak melihat itu sebagai suatu yang diajukan Bank Indonesia bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik," terang Anggito
Terkait pembengkakan nilai dana talangan dari angka semula Rp. 632 miliar menjadi Rp. 6,7 triliun, Anggito menyatakan angka Rp. 632 miliar adalah angka yang disampaikan dalam pertengahan 2008. Namun, pemutakhiran itu tidak disampaikan pada pembahasan rapat KSSK pada 20 November 2008.
"Jadi pada waktu keputusan oleh KSSK dan KK belum ada pemutakhiran angka dan belum ada angka Rp. 6,7 triliun. Jadi angka yang disampaikan adalah PMS (penyertaan modal sementara) adalah Rp. 632 miliar. Itu yang kami ketahui ketika pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KSSK," tegasnya.(bhc/put)
|