Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Anggaran untuk Surat Suara Pemilu 2014 Turun
Friday 10 Jan 2014 18:52:47
 

Logo KPU.(Foto: BH/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi anggaran pencetakan surat suara dari Rp 858 miliar menjadi Rp 513 miliar. Revisi tersebut sudah termasuk ongkos kirim dan penambahan dua persen surat suara.

Namun, angka proyeksi untuk biaya cetak suara, ongkos kirim, dan penambahan dua persen surat suara, KPU hanya perlu mengeluarkan anggaran Rp 345 miliar. KPU mengaku bakal mengembalikan selisih anggaran ke kas negara.

"Kan selisih. Nanti setelah pemilu, kalo memang tidak digunakan akan disetor ke kas negara," kata Kepala Biro Logistik KPU Boradi di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).

Adapun mekanisme anggaran untuk cetak surat suara akan ditentukan dari kecilnya penawaran kepada perusahaan tender. KPU tinggal menghitung berapa yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai kebutuhan logistik surat suara tersebut.

"Kalau si A (perusahaan) memenangkan (tender) ini, berapa negara harus mengeluarkan? Jadi dicari selisih yang paling sedikit," tukasnya, demikian seperti yang dikutip dari metrotvnews.com.

Sementara itu, untuk semua logistik pemilu, KPU menganggarkan Rp1,7 triliun. Tetapi, KPU menggklaim bisa melakukan penghematan dengan memaksimalkan sisa logistik yang tersisa di pemilu 2009.

Kendati demikian, total anggaran logistik yang bakal terpakai masih menunggu hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang masih dibersihkan.

"Kalau ada tambahan (anggaran), artinya surat suara bertambah," tukasnya.(mtv/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2