JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan bahwa pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) dapat mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Pasalnya, pengangkatan itu akan menaikan anggaran fasilitas negara bagi operasional wamen.
Nilai anggaran operasional bagi wamen itu, kemungkinan besar akan sama dengan dana operasional menteri, yakni Rp 1,2 miliar per tahun. “Kalau sekarang ini ada 19 Wamen, berarti anggaran operasional Wamen mencapai Rp 16 miliar lebih per tahun,” kata Sekretaris Nasional Fitra Uchok Sky Khadafi dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (18/10).
Menurut dia, dalam APBN saat ini, memang belum ada anggaran operasional bagi Wamen. Tapi dapat diasumsikan dengan melakukan pembandingan antara anggaran operasional menteri dengan wakil menteri yang nilainya hampir sama itu. Sebab, setiap bulan, belanja operasional menteri mencapai Rp 100 juta per bulan. Jumlah ini juga akan sama yang diberikan kepada wamen.
Nilai anggaran itu, lanjut dia, belum lagi mencakup anggaran Wamen untuk keperluan jamuan tamu, pengadaan pelengkapan, operasional keprotokolan, rapat-rapat kerja Wamen, terselenggaranya pelayanan dan pengawalan Wamen, anggaran pengadaan mobil dinas dan lainnya. “Besarnya nilai anggaran akan membengkak dan sudah pasti membebani APBN,” jelas dia.
Padahal, dengan kondisi sekarang ini, negara atau APBN sudah sangat berat untuk mengalokasi anggaran kepada para menterinya sendiri. Apalagi rata-rata setiap tahun anggaran, rakyat harus membayar melalui pajak kepada anggaran untuk keperluan pribadi menteri menimal sebesar Rp 14 miliar per tahun. "Tapi ada juga menteri yang memperoleh anggaran lebih besar, yakni Rp 19-21 miliar pertahunnya," ungkap Uchok.(tnc/spr)
|