Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus di Diknas
Anggaran Hampir Rp 1 M Renovasi Ruangan Diknas Kaltim Dipertanyakan
Monday 21 Oct 2013 15:13:10
 

Salah satu ruangan Diknas Kaltim yang dalam proses renovasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam tahun anggaran 2013 kembali menguyurkan anggaran yang tidak jelas bersumber dari pos anggaran APBN atau APBD, untuk melakukan renovasi dengan mengganti keramik dan plapon beberapa ruangan, dengan anggaran yang hampir mencapai Rp 1 Milyar ini di pertayakan karena tidak memiliki papan nama proyek sesuai standar.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com dari lingkungan Dinas Pendidikan Kaltim menyebutkan bahwa, tahun ini adanya pekerjaan renovasi plapon dan penggantian tegel beberapa ruangan dengan dana yang cukup besar sekitar Rp 1 M hingga Rp 2 M, yang lebih jelasnya tanyakan kepada pak Idhamsyah sebagai PPTKA, sebut sumber yang minta namanya tidak di tulis.

Idhamsyah selaku PPTK pelaksanaan proyek renovasi ruangan tersebut ketika ditemui pewarta disalah satu ruangan Diknas Kaltim Jl. Basuki Rahmat, membenarkan adnya pekerjaan renovasi tersebut, "benar ada pekerjaan renovasi tersebut, dengan anggaran hampir Rp 900 juta," ujar Idhamsyah.

Ketika dikonfirmasi mengenai proyek renovasi yang menggunakan anggaran yang cukup besar mencapai Rp 1 Milyar namun tidak ditemukan adanya plang papan nama proyek, Idham mengatakan bahwa ada atau tidaknya dalam Rencana Anggaran Proyek (RAP) mempunyai papan nama atau tidak, jelas Idhamsyah.

Idhamsyah juga mengatakan bahwa pelaksanaan proyek renovasi ini ditender, yang pemenangnya salah satu CV, namun saya lupa dan anggaran pastinya berapa saja juga lupa, terang Idhamsyah.

"Pekerjaan ini ada empat ruangan yang direnovasi ganti keramik lantai dan plapon serta taman dengan anggaran 800 juta rupiah hingga 900 juta rupuah, jadi tidak sampai Rp 1 Milyar lah dan diharapkan akhir Nopember 2013 sudah selesai," ujar Idhamsyah.

Proyek dengan nilai pastinya berapa dan siapa pelaksana proyek serta dari pos anggaran mana tidak jelas diketahui Idhamsyah selaku PPTK, "Saya lupa berapa anggaran pasti dan kontraktor cv mana yang mengerjakannya, nanti saya cek dulu," pungkas Idhamsyah.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Kasus di Diknas
 
  KPA dan PPTK Proyek Pengadaan Mebeler Rp 4,7 Milyar Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung?
  Kajari Samarinda: Kasus Mebeler Diknas dan KNPI Ditingkatkan ke Penyidikan
  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mebeler Diknas Kaltim Ro 4,7 Milyar, Kejaksaan Siap Periksa KPA dan PPTK
  Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Ensiklopedi di Diknas Kaltim, Kewenangan Hanya pada KPA
  Hanya 2 Panitia, Diduga Ada Persekongkolan Proyek Ensiklopedi Diknas Kaltim Rp 7,4 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2