JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Pascapenetapan sebagai tersangka kasus dugana suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/2) lalu, hingga kini Angelina Sondakh masih belum mau bicara. Meski telah janji akan menggelar jumpa pers usai cara pengajuan satu tahun wafatnya Adjie Massaid pada Minggu (5/2) kemarin, ia pun membatalkannya.
Begitu pula pada Senin (6/2) ini. Belasan wartawan yang berada di kediaman Angie, Perumahan Taman Cilandak II, Blok E Nomor 14, Pondok Labu, Jakarta Selatan, hingga kini belum juga dapat konfirmasi Angie akan berkomentar. Di rumah tersebut, hanya terlihat beberapa tamu yang keluar masuk menggunakan mobil.
Para tamu juga enggan memberikan komentarnya kepada wartawan. Sedangkan beberapa penghuni rumah, hanya keluar halaman sebatas untuk membuka dan menutup rapat pintu pagar. Mereka juga enggan memberikan komentarnya kepada wartawan. Hanya lambaian tangan dan senyum yang terus yang terlihat untuk menyapa dan menjawab pertanyaan wartawan.
Di tempat terpisah, Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan bahwa Angie masih tetap sebagai anggota DPR RI, mesi jabatannya sebagai wakil sekjen DPP Partai Demokrat sudah diberhentikan. "Kami masih menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah. Jika sudah terpidana, baru (pemecatannya sebagai anggota Dewan) diproses, jelas dia.
Menurut dia, sejak istri mendiang Ajie Massaid ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Kehormatan Partai Demokrat langsung memproses status Angie sebagai pengurus partai. Pada Sabtu (4/2) lalu, Angie telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wasekjen DPP Partai Demokrat. "SBY juga sudah bicara tegas, jika kader Demokrat sudah jadi tersangka secara otomatis nonaktif," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, anggota DPR akan diberhentikan sementara bila perkaranya masuk ke pengadilan alias berstatus terdakwa. Ketetapan ini merujuk pada Pasal 219 ayat (1) huruf a UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Tapi saat ini Angie masih berstatus anggota DPR dan menerima gaji dan tunjangan full yang totalnya Rp 51,5 juta per bulan, imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/bie/biz)
|